Ringkasan:
- Bupati Sumedang menetapkan Puskesmas, Pustu, dan Posyandu sebagai pelaksana integrasi layanan kesehatan primer,
- Kebijakan ini bertujuan mendekatkan akses layanan kesehatan ke masyarakat,
- Minimal 75% Posyandu di tiap wilayah wajib terintegrasi sistem pelayanan siklus hidup
JatiNetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi memperkuat sistem layanan kesehatan hingga tingkat paling bawah. Melalui Keputusan Bupati Nomor 400.7/KEP.494-DINKES/2025, ratusan fasilitas kesehatan ditetapkan sebagai pelaksana integrasi pelayanan kesehatan primer.
Kebijakan yang ditandatangani oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata, komprehensif, dan berkesinambungan di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Dalam keputusan tersebut, tercatat sebanyak 35 Puskesmas yang tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, hingga wilayah timur seperti Jatigede dan Surian, ditetapkan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, puluhan Puskesmas Pembantu (Pustu) juga ditunjuk sebagai lokasi khusus implementasi layanan kesehatan primer. Fasilitas ini berfungsi mendekatkan pelayanan langsung ke desa-desa, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengakses layanan kesehatan.
Yang paling masif, ratusan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) turut diintegrasikan dalam sistem ini. Pemerintah bahkan menargetkan minimal 75 persen Posyandu di setiap wilayah Puskesmas sudah menerapkan sistem pelayanan berbasis siklus hidup.
Langkah ini mencakup layanan kesehatan dari berbagai fase kehidupan, mulai dari ibu hamil, bayi, anak-anak, hingga lansia. Pendekatan ini dinilai mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam pertimbangannya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional yang menekankan pada layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif secara terintegrasi.
Selain itu, pembiayaan program ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Sumedang dapat merasakan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses, cepat, dan berkualitas, hingga ke pelosok desa.***











