Resmi Berubah! Perpanjang STNK Tahunan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Kesepakatannya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Korlantas Polri saat membahas kemudahan layanan pajak kendaraan di Subang

Ringkasan Berita:

  • KTP pemilik lama tidak lagi jadi syarat perpanjangan STNK tahunan
  • Kesepakatan dicapai antara Korlantas Polri dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
  • Kebijakan ini untuk permudah warga dan tingkatkan kepatuhan pajak kendaraan

JatiNetwork.Com – Kabar baik bagi masyarakat, khususnya di Jawa Barat. Aturan perpanjangan pajak kendaraan tahunan kini resmi dipermudah.

Dalam pertemuan antara Korlantas Polri dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, disepakati perubahan penting dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Salah satu poin utama yang langsung disorot adalah penghapusan syarat KTP pemilik lama dalam proses perpanjangan STNK tahunan, khususnya untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Kebijakan ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat yang selama ini merasa kesulitan mengurus pajak kendaraan karena harus melampirkan identitas pemilik sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pelayanan publik harus berpihak pada kemudahan masyarakat.

“Perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyebut kebijakan ini sebagai jawaban atas aspirasi publik yang selama ini menginginkan proses yang lebih sederhana.

Menurutnya, masyarakat kini juga dapat langsung mengurus proses balik nama kendaraan (BBN) tanpa hambatan administratif yang berbelit.

Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, Korlantas Polri akan menurunkan personel guna mendampingi masyarakat di lapangan, sehingga tidak terjadi kebingungan dalam proses pengurusan dokumen.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, Dedi Mulyadi menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar meningkatkan pendapatan daerah, melainkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang paling utama bukan memperbanyak pendapatan, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Jawa Barat,” ujarnya.

Kolaborasi antara Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menjadi langkah konkret menuju pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan pro-rakyat.***

📡
🎙️
ON AIR
🔊
Radio Jati Network ● LIVE STREAMING