Ringkasan Berita:
- Perpanjang STNK tanpa KTP kini berlaku nasional
- Kebijakan hanya berlaku sementara hingga 2026
- Mulai 2027, semua kendaraan wajib balik nama
JatiNetwork.Com – Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama yang sebelumnya hanya berlaku di Jawa Barat, kini resmi diterapkan secara nasional oleh Korlantas Polri.
Namun, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga tahun 2026.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa masyarakat tetap diwajibkan melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan respons atas terobosan yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.
Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, warga cukup membawa STNK tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
Kini, kebijakan tersebut diadopsi secara nasional untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini terkendala administrasi saat membayar pajak kendaraan.
Meski demikian, Korlantas Polri tetap menegaskan bahwa aturan dasar registrasi kendaraan bermotor tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban identitas pemilik dalam proses administrasi.
Sebagai solusi, masyarakat yang melakukan perpanjangan tanpa KTP pemilik lama akan diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan, serta membuat komitmen untuk segera melakukan balik nama.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diarahkan untuk melakukan pemblokiran data lama sebagai bagian dari proses administrasi.
“Kami tetap melayani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk segera balik nama,” jelas Wibowo.
Kelonggaran ini diberikan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat mengurus balik nama karena berbagai kendala.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum tahun 2026 untuk menertibkan administrasi kendaraan sebelum aturan kembali diperketat pada tahun berikutnya.***








