Ringkasan:
- Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Jatigede harus memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.
- Pemkab Sumedang menyiapkan sejumlah alternatif usaha, mulai dari pariwisata, KUBE, bantuan perahu hingga sentra kuliner ikan.
- Penataan KJA akan dilakukan secara humanis dan persuasif dengan melibatkan lintas sektor serta dukungan teknis BBWS Cimanuk Cisanggarung.
JatiNetwork.Com – Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Bendungan Jatigede, Kabupaten Sumedang, tidak hanya menyangkut persoalan ketertiban dan kelestarian lingkungan. Pemerintah Kabupaten Sumedang juga dituntut memastikan kebijakan tersebut tidak memutus mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di kawasan waduk.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan, penataan KJA harus berjalan beriringan dengan penyediaan solusi ekonomi bagi masyarakat terdampak. Pemerintah tidak ingin penertiban justru melahirkan persoalan sosial baru.
โKami tidak ingin adanya Bendungan Jatigede ini menciptakan kemiskinan baru,โ tegas Dony saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda terkait penataan KJA di Ruang Rapat Bupati, Senin (24/8/2026).
Menurut Dony, salah satu langkah yang terus dikembangkan adalah sektor pariwisata Jatigede. Pengembangan destinasi wisata di kawasan tersebut diharapkan dapat membuka peluang pekerjaan dan sumber pendapatan baru bagi masyarakat terdampak.
Selain pariwisata, Pemkab Sumedang juga telah mendorong sejumlah alternatif usaha berbasis masyarakat. Di antaranya melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di setiap desa, bantuan perahu untuk kelompok wisata dan nelayan, serta pengembangan sentra kuliner berbasis ikan.
Berbagai program tersebut diarahkan untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi utama Bendungan Jatigede. Dony mengakui upaya tersebut masih belum maksimal sehingga diperlukan pengembangan dan penguatan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, aspek penegakan aturan tetap menjadi bagian penting dalam penataan kawasan. Satpol Pamong Praja Kabupaten Sumedang akan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan.
Pemkab Sumedang juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan penataan KJA. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bahan pembahasan dalam koordinasi lintas sektor berikutnya.
Dony meminta seluruh instansi terkait memiliki komitmen yang sama dalam menata kawasan perairan Jatigede. Menurutnya, pengelolaan waduk harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi teknis waduk, Pemkab Sumedang juga meminta dukungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung. Data mengenai pemanfaatan kawasan perairan, daya dukung waduk, serta dampak keberadaan KJA dibutuhkan sebagai dasar menentukan langkah penanganan.
Pemkab Sumedang selanjutnya akan menyiapkan surat edaran mengenai sosialisasi penataan KJA kepada masyarakat terdampak. Sosialisasi tersebut tidak hanya akan menjelaskan aturan, tetapi juga diarahkan untuk memberikan gambaran mengenai pilihan usaha alternatif.
Bagi Dony, pendekatan terhadap masyarakat menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan penataan. Karena itu, proses sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara humanis serta persuasif.
โPenataan harus dilakukan secara humanis dan persuasif. Kami ingin aturan tetap ditegakkan, tetapi masyarakat juga mendapatkan solusi sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan kondusif,โ tegasnya.
Penataan KJA di Jatigede pada akhirnya bukan sekadar persoalan mengurangi aktivitas di kawasan perairan. Tantangan pemerintah adalah memastikan fungsi waduk tetap terjaga, lingkungan terlindungi, aturan ditegakkan, sekaligus masyarakat memiliki jalan keluar ekonomi yang layak.
Dengan pendekatan tersebut, Bendungan Jatigede diharapkan tidak hanya menjadi infrastruktur pengelolaan air dan destinasi wisata, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi masyarakat sekitar untuk tumbuh melalui sumber penghidupan yang lebih berkelanjutan.***











