Ringkasan:
- Pemkab Sumedang menegaskan penataan KJA di Bendungan Jatigede harus berpedoman pada Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018.
- Keberadaan KJA dinilai berpotensi mengganggu fungsi bendungan melalui korosi, sedimentasi sisa pakan, hingga material yang menempel pada saringan pendingin.
- Bupati Dony Ahmad Munir meminta seluruh pihak konsisten menjalankan aturan demi menjaga fungsi strategis dan keberlanjutan Bendungan Jatigede.
JatiNetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Bendungan Jatigede harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Peraturan Daerah (Perda) menjadi dasar utama dalam menentukan kebijakan dan langkah penataan di lapangan.
Aktivitas KJA hingga kini masih ditemukan di sejumlah titik perairan Bendungan Jatigede. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pemanfaatan kawasan waduk harus tetap memperhatikan tata ruang, fungsi bendungan, serta kelestarian lingkungan.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan penataan KJA. Salah satunya adalah Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.
Dalam ketentuan tersebut terdapat aturan mengenai pemanfaatan kawasan Bendungan Jatigede, termasuk larangan aktivitas KJA. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menjadikan regulasi tersebut sebagai rujukan dalam mengambil keputusan.
“Perda harus menjadi rujukan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan dan melakukan penataan di lapangan,” kata Dony saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda terkait KJA di Ruang Rapat Bupati, Senin (24/8/2026).
Menurut Dony, pelaksanaan Perda bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, Bupati, Pemkab Sumedang, maupun DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi daerah dijalankan secara konsisten.
“Perda ini menjadi patokan kita dalam membuat keputusan. Kewajiban pemerintah daerah di dalam undang-undang adalah menjalankan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan peraturan daerah,” ujarnya.
Dony juga mengingatkan bahwa Bendungan Jatigede memiliki kepentingan yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar pemanfaatan kawasan perairan untuk aktivitas ekonomi tertentu.
Bendungan tersebut dibangun melalui proses panjang dengan nilai investasi yang besar dan memiliki fungsi strategis bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati agar fungsi utama bendungan tetap terjaga dalam jangka panjang.
Selain persoalan tata ruang, pemerintah juga mempertimbangkan dampak keberadaan KJA terhadap kondisi fisik dan operasional bendungan. Berdasarkan laporan yang diterima Pemkab Sumedang, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian.
Dony menyebut keberadaan KJA berpotensi menyebabkan korosi pada bagian badan bendungan. Sisa pakan ikan juga dinilai dapat memicu sedimentasi, sementara material tertentu berpotensi menempel pada saringan pendingin.
“Menurut hasil laporan, dampak dari adanya KJA saat ini adalah korosi ke badan bendungan, ada sedimentasi dari pakan, dan lengket pada saringan pendingin. Inilah alasan Pemprov dan Pemda membuat perda,” kata Dony.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi sebatas potensi yang mungkin terjadi di kemudian hari. Pemerintah menyebut dampak yang berkaitan dengan keberadaan KJA telah terlihat di lapangan.
Karena itu, penataan KJA perlu dilakukan dengan mengacu pada regulasi sekaligus mempertimbangkan kondisi teknis Bendungan Jatigede. Kepentingan ekonomi masyarakat tetap perlu diperhatikan, namun fungsi strategis bendungan tidak boleh dikorbankan.
Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga agar pemanfaatan kawasan Bendungan Jatigede tetap tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan peruntukannya.***










