Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Sumedang Gandeng KIM dan Bea Cukai dalam Diseminasi DBHCHT 2025

JatiNetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) menggelar kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” pada Jumat (25/4) di Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Jatinangor.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan atas peredarannya yang masih marak di sejumlah wilayah.

Rokok ilegal dinilai merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk membiayai dampak negatif konsumsi rokok. Tak hanya itu, peredaran rokok ilegal juga memperbesar peluang bertambahnya perokok pemula dan mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang taat aturan.

“Jika industri terganggu akibat membanjirnya rokok ilegal, maka efek domino seperti pemutusan hubungan kerja bisa terjadi,” ujar panitia dalam pengantar kegiatan.

Diseminasi ini menyasar anggota Forum Komunikasi Informasi Masyarakat (KIM) dari 10 kecamatan di Sumedang—mulai dari Cibugel hingga Wado. Mereka diharapkan menjadi garda depan dalam menyampaikan pesan edukatif dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan informasi tentang bahaya rokok ilegal ke masyarakat luas.

Hadir sebagai narasumber, Brian Pralingga dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung menjelaskan secara komprehensif mengenai regulasi cukai serta langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang tersebut. Dalam paparannya, Brian menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan dan pencegahan,” ujarnya.

Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 yang mengatur teknis kegiatan penegakan hukum dalam konteks DBHCHT,
  • serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 52 Tahun 2024 sebagai dasar anggaran pelaksanaan kegiatan melalui APBD Tahun 2025.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik, Erick Febriana, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong keterlibatan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Sinergi antara pemerintah dan komunitas menjadi kunci dalam menjaga industri legal, melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok ilegal, sekaligus memastikan penggunaan DBHCHT dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan semangat kolaborasi, Kabupaten Sumedang terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sadar aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *