Lowongan Penulis
Bagi Anda yang Hoby Menulis, ingin jadi wartawan? Bergabung bersama Kami. Kirim CV Anda ke jatinetworkindonesia@gmail.com

Pemkab dan DPRD Sumedang Bahas Langkah Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penguatan Perlindungan Generasi Muda

Rapat Pemkab Sumedang dan DPRD membahas perlindungan masyarakat serta penguatan pendidikan karakter.
Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama DPRD menggelar rapat membahas langkah-langkah perlindungan masyarakat dan penguatan pendidikan karakter di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang. [Karya AI]

Ringkasan 3 Poin:

  • Pemkab Sumedang bersama DPRD menggelar rapat membahas tindak lanjut upaya pencegahan perilaku seksual berisiko serta perlindungan masyarakat.
  • Wakil Bupati M. Fajar Aldila menegaskan pentingnya penguatan pendidikan karakter, pembinaan keluarga, dan kolaborasi lintas sektor.
  • Usulan pembentukan Peraturan Daerah akan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JatiNetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama DPRD Kabupaten Sumedang menggelar rapat membahas tindak lanjut upaya pencegahan perilaku seksual berisiko serta penguatan perlindungan masyarakat di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (15/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas berbagai aspirasi, termasuk usulan penyusunan regulasi daerah sebagai landasan hukum dalam langkah-langkah pencegahan.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Fajar menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menjaga nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Menurutnya, generasi muda perlu tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, serta didukung pendidikan karakter dan pembinaan keluarga yang kuat.

“Upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, organisasi keagamaan, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Fajar.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan terus memperkuat program edukasi dan pembinaan keluarga melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi preventif untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dan remaja dari berbagai bentuk pengaruh negatif yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang mereka.

Menanggapi usulan pembentukan Peraturan Daerah mengenai upaya pencegahan, Fajar menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus disusun berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, seluruh usulan akan melalui proses kajian hukum secara menyeluruh bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumedang serta pihak-pihak terkait sebelum ditetapkan menjadi kebijakan.

Selain penguatan regulasi, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga akan terus melakukan berbagai langkah mitigasi melalui pendidikan karakter, pembinaan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan.

Fajar mengatakan, Sumedang sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai religius, kebersamaan, dan persaudaraan berkomitmen membangun generasi yang berkarakter, berakhlak mulia, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut mencakup pembatasan akses terhadap sejumlah platform media sosial dan permainan daring yang dinilai berpotensi menghadirkan risiko paparan konten negatif, pornografi, perundungan siber, hingga kejahatan digital terhadap anak.***

📡
🎙️
ON AIR
🔊
Radio Jati Network ● LIVE STREAMING