Lowongan Penulis
Bagi Anda yang Hoby Menulis, ingin jadi wartawan? Bergabung bersama Kami. Kirim CV Anda ke jatinetworkindonesia@gmail.com

Bupati Dony Tegaskan Satpol PP Sumedang Harus Aktif Tegakkan Perda, KJA Jatigede Jadi Sorotan

Ilustrasi Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memimpin rapat koordinasi Forkopimda terkait pengawasan dan penataan keramba jaring apung di kawasan Waduk Jatigede. [Karya AI]

Ringkasan:

  • Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meminta Satpol PP aktif mengawasi dan menegakkan Perda serta Peraturan Kepala Daerah.
  • Penataan keramba jaring apung atau KJA di kawasan Waduk Jatigede menjadi salah satu perhatian Pemkab Sumedang.
  • Pemkab Sumedang akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan penataan kawasan berjalan konsisten.

JatiNetwork.Com – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meminta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Sumedang berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan peraturan daerah.

Dony menegaskan Satpol PP juga perlu mengawasi pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah sesuai kewenangannya, terutama terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan.

Hal tersebut disampaikan Dony saat memimpin rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda terkait penanganan keramba jaring apung atau KJA di Ruang Rapat Bupati Sumedang, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Dony, Pemerintah Kabupaten Sumedang memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan penataan KJA di kawasan Waduk Jatigede.

Salah satu landasan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.

Dalam regulasi tersebut terdapat ketentuan mengenai larangan aktivitas KJA di wilayah Waduk Jatigede sehingga aturan tersebut harus menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam melakukan penataan.

Dony menegaskan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.

“Perda ini menjadi patokan kita dalam membuat keputusan. Kewajiban pemerintah daerah di dalam undang-undang adalah menjalankan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan peraturan daerah,” kata Dony.

Ia menyebut konsistensi dalam menjalankan Perda merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan DPRD sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Karena itu, pengawasan di lapangan perlu dilakukan secara aktif agar berbagai ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pemkab Sumedang juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan penataan KJA di kawasan Waduk Jatigede.

Hasil monitoring tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bersama dalam rapat koordinasi lintas sektor berikutnya.

Dony menekankan penataan kawasan perairan membutuhkan komitmen seluruh instansi terkait agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan secara konsisten.

“Yang jelas diperlukan komitmen bersama seluruh instansi terkait untuk mewujudkan pengelolaan kawasan perairan yang tertib, berkelanjutan, dan seimbang antara kepentingan kelestarian lingkungan dengan kepentingan ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Penataan KJA di Waduk Jatigede menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga tata kelola kawasan perairan sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang lebih aktif dan koordinasi lintas sektor, Pemkab Sumedang berharap penataan kawasan dapat berjalan tertib serta memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.***

📡
🎙️
ON AIR
🔊
Radio Jati Network ● LIVE STREAMING