Wajib Tahu! 4 Aturan Main Baru Penyaluran Dana Desa 2026 di Sumedang, Transparansi Jadi Kunci!

Ilsutrasi Sosialisasi Perbup 4 tahun 2026 : penyaluran dana desa di Kabupaten Sumedang untuk tahun anggaran 2026

Ringkasan:

  • Pemkab Sumedang tetapkan tata cara penggunaan dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak serta Alokasi Dana Desa (ADD) 2026.
  • Penyaluran dana kini memperketat aspek pelaporan dan pengawasan guna mencegah penyelewengan di tingkat desa.
  • Desa diwajibkan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk proses penatausahaan keuangan.

JatiNetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi merilis pedoman teknis pengelolaan keuangan desa melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, hingga Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2026 demi memastikan pembangunan desa yang lebih terukur.

Aturan baru ini menekankan pada mekanisme piramida terbalik dalam pelaporan, di mana efektivitas penggunaan dana harus dibuktikan dengan dokumen yang valid sebelum tahap penyaluran berikutnya dilakukan.

Fokus utama penggunaan dana diarahkan pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, Perbup ini mengatur ketat fungsi pembinaan dan pengawasan yang melibatkan tim dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah yang mengalir ke desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Sumedang.***

📡
🎙️
ON AIR
🔊
Radio Jati Network ● LIVE STREAMING