Ringkasan Berita:
- DPRD Sumedang menggelar audiensi terkait sengketa tanah antara warga dan PT Subur Setiadi.
- Kantor Pertanahan Sumedang menegaskan komitmen penyelesaian sesuai mekanisme ATR/BPN.
- DPRD mendorong percepatan Reforma Agraria serta rencana menghadirkan Bank Tanah dalam rapat lanjutan.
JatiNetwork.Com – DPRD Kabupaten Sumedang menggelar rapat audiensi yang melibatkan berbagai pihak guna membahas tindak lanjut status kepemilikan tanah serta proses perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Subur Setiadi. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026.
Audiensi ini dihadiri oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang, perwakilan Pemerintah Daerah, POLRES Sumedang, Kejaksaan Negeri Sumedang, Paguyuban Tani Cemerlang dari Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, PT Subur Setiadi, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang sebagai perwakilan Kementerian ATR/BPN.
Forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, serta masukan terkait persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Dalam pertemuan itu, berbagai pihak menyatakan komitmennya untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Instansi tersebut juga menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme yang diatur oleh Kementerian ATR/BPN, termasuk melalui jalur mediasi dan program Reforma Agraria.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Sumedang mendorong sinergi lintas sektor agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih cepat, tepat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah kesimpulan juga disepakati bersama. DPRD Kabupaten Sumedang dalam waktu dekat akan mengundang Bank Tanah untuk memberikan penjelasan dan pandangan terkait permasalahan yang sedang dibahas.
Selain itu, DPRD meminta Pemerintah Daerah mempercepat proses kerja Gugus Tugas Reforma Agraria dengan memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT Subur Setiadi. Perusahaan juga diminta untuk menyampaikan usulan kepada warga sebagai bagian dari upaya mediasi, yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses penyelesaian di Kementerian ATR/BPN.
Seluruh pihak yang hadir dalam audiensi tersebut juga sepakat untuk menjaga situasi tetap kondusif demi terciptanya penyelesaian yang baik dan berkeadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. ***











