Ringkasan Berita
- Data kemiskinan dan kesejahteraan nasional bersifat dinamis dan dapat diperbarui ketika kondisi ekonomi warga berubah.
- Pemutakhiran data melibatkan pendataan lapangan, Musyawarah Desa (Musdes), verifikasi digital, hingga pengesahan pemerintah pusat.
- Sistem berlapis membuat praktik “titip nama” atau manipulasi data semakin sulit dilakukan.
JATINETWORK.COM – Banyak masyarakat mengira data kemiskinan dan desil kesejahteraan diatur secara saklek dari Jakarta tanpa melihat kondisi riil di lapangan. Ada pula anggapan bahwa jika seseorang sudah tercatat sebagai “mampu”, maka selamanya ia tidak akan bisa memperoleh bantuan meskipun ekonominya kemudian terpuruk.
Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Di era satu data nasional tahun 2026, data kesejahteraan masyarakat dikelola melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dibangun dari basis data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data ini tidak bersifat statis. Ia terus bergerak dan dimutakhirkan secara berkala mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
Lalu, bagaimana sebenarnya proses pemutakhiran data tersebut berlangsung, mulai dari tingkat RT hingga ditetapkan menjadi data resmi pemerintah?
Berikut alurnya.
Langkah 1: Ketukan Pintu dan Pendataan Lapangan
Semua bermula dari pendataan awal yang dilakukan secara masif oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Regsosek.
Petugas mendatangi rumah-rumah warga untuk mengumpulkan berbagai informasi, antara lain:
- Data anggota keluarga;
- Kondisi tempat tinggal;
- Jenis pekerjaan;
- Kepemilikan aset;
- Akses pendidikan dan sanitasi;
- Kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
Data hasil pendataan ini kemudian diolah menggunakan metode statistik dan menjadi dasar pemeringkatan kesejahteraan masyarakat ke dalam Desil 1 hingga Desil 10.
Langkah 2: Pemutakhiran Melalui Musyawarah Desa (Musdes)
Kondisi ekonomi seseorang bisa berubah dengan cepat.
Ada warga yang kehilangan pekerjaan, terkena musibah, sakit menahun, atau sebaliknya mengalami peningkatan kesejahteraan.
Karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme pemutakhiran data melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Dalam forum tersebut, pemerintah desa bersama RT, RW, dan tokoh masyarakat dapat melakukan peninjauan terhadap data yang ada.
Beberapa kemungkinan yang dapat diusulkan, antara lain:
- Mengeluarkan keluarga yang dinilai sudah sejahtera dari kelompok penerima bantuan;
- Mengusulkan keluarga yang baru mengalami kesulitan ekonomi untuk masuk ke dalam data kesejahteraan.
Namun, usulan tersebut bukan berarti langsung diterima oleh sistem.
Langkah 3: Verifikasi Digital Melalui SIKS-NG
Setelah Musdes selesai, data usulan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Pada tahap ini, sistem melakukan berbagai verifikasi digital, di antaranya:
Pencocokan Data Kependudukan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data keluarga harus sesuai dengan data kependudukan yang tercatat secara resmi.
Cek Silang dengan Berbagai Basis Data
Sistem juga dapat melakukan pencocokan dengan berbagai data administrasi lainnya untuk memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi yang tercatat.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, usulan dapat ditunda, diperbaiki, atau bahkan ditolak.
Langkah 4: Verifikasi Pemerintah Daerah dan Pusat
Setelah melalui proses digital, data hasil usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial di tingkat kabupaten.
Selanjutnya, data yang telah memenuhi syarat diteruskan ke pemerintah pusat untuk diproses menjadi bagian dari DTSEN yang diperbarui.
Data yang telah ditetapkan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penyaluran berbagai program perlindungan sosial.
Apakah “Titip Nama” Masih Mungkin Terjadi?
Melalui artikel serial keempat ini, kita dapat melihat bahwa mekanisme pemutakhiran data kesejahteraan sudah dirancang secara berlapis.
Usulan dari desa tetap harus melewati tahapan verifikasi administrasi dan digital sebelum menjadi data resmi.
Karena itu, anggapan bahwa seseorang bisa dengan mudah “menitipkan nama” untuk memperoleh bantuan tidak sesederhana yang dibayangkan.
Tentu saja, tidak ada sistem yang benar-benar sempurna dan peluang kesalahan data tetap bisa terjadi. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran dan pengawasan data tetap menjadi hal yang sangat penting.
Namun, jika sistemnya sudah semakin canggih dan berlapis, mengapa di lapangan masih ada warga yang sengaja menampilkan dirinya seolah-olah miskin saat pendataan dilakukan? Mengapa fenomena menyembunyikan aset atau tidak mengungkapkan kondisi ekonomi sebenarnya masih sering ditemukan?
Fenomena ini berkaitan dengan perilaku sosial dan psikologi bantuan. Kita akan membahasnya dalam Artikel Serial ke-5 besok, hanya di JatiNetwork.Com. (***)






