Ringkasan
- Telkom University menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada salah satu mahasiswa yang terlibat dalam kasus perundungan di asrama.
- Dua mahasiswa dikenai sanksi administratif akademik dengan tingkat hukuman berbeda setelah kampus melakukan pemeriksaan.
- Pihak universitas menyatakan telah memberikan pendampingan kepada korban dan menegaskan komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman.
JatiNetwork.Com – Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik terhadap dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di lingkungan asrama kampus di Bandung. Salah satu mahasiswa dikenai sanksi berat berupa pengeluaran dari universitas atau drop out (DO).
Keputusan tersebut disampaikan pihak rektorat pada Minggu, 11 Oktober 2026, setelah video yang memperlihatkan dugaan intimidasi terhadap seorang mahasiswa beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Rektor Telkom University, Suyanto, menjelaskan bahwa penetapan sanksi dilakukan setelah pihak universitas menjalankan investigasi dan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat.
Menurut pihak kampus, dua mahasiswa telah dijatuhi sanksi administratif akademik dengan tingkat hukuman berbeda. Namun, universitas tidak mengungkapkan identitas mahasiswa maupun rincian lengkap sanksi lainnya.
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menegaskan bahwa sanksi berat yang berlaku di universitas tersebut berupa pengeluaran mahasiswa dari kampus.
Kerahasiaan identitas para pihak, menurut pihak rektorat, tetap perlu diperhatikan. Langkah tersebut berkaitan dengan perlindungan privasi dan hak pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video singkat yang diduga memperlihatkan aksi perundungan di kawasan Asrama Telkom University, Bandung, beredar di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam rekaman yang diberitakan media, seorang mahasiswa terlihat melakukan intimidasi terhadap rekannya menggunakan botol pengharum ruangan dan api dari korek gas yang diarahkan ke wajah korban. Adegan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai keselamatan mahasiswa di lingkungan tempat tinggal kampus.
Menanggapi kejadian itu, pihak universitas menyatakan telah memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Kampus juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan perundungan tidak dapat ditoleransi.
Pihak rektorat berharap penanganan kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa agar menjaga perilaku dan menghormati keselamatan serta martabat sesama warga kampus.
Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan di lingkungan asrama mahasiswa. Asrama seharusnya menjadi tempat tinggal yang mendukung proses belajar, membangun kemandirian, dan memperkuat interaksi sosial yang sehat.
Penanganan perundungan tidak cukup hanya melalui pemberian sanksi kepada pelaku. Pendampingan korban, mekanisme pelaporan yang aman, pencegahan tindakan serupa, serta penerapan aturan yang konsisten juga menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang inklusif.
Keputusan Telkom University menjatuhkan sanksi DO menunjukkan bahwa pelanggaran serius dapat berujung pada konsekuensi akademik yang berat. Namun, upaya menjaga kampus tetap aman membutuhkan komitmen berkelanjutan dari pengelola institusi, mahasiswa, dan seluruh sivitas akademika.***











