JatiNetwork.Com – Industri tembakau di Sumedang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan kesejahteraan, masyarkatat, petani dan para pekerja di sektor tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Tembakau Nasional (APTN) Jawa Barat sekaligus Dewan Penasehat APTN Kabupaten Sumedang, H. Agus Mulyawan, di Darmaraja Kabupaten Sumedang.
Ia menyampaikan sebagai pelaku usaha di bidang industri tembakau, pihaknya berharap agar pemerintah memberikan kemudahan dalam proses berbagai perizinan demi mendukung pertumbuhan dan pengembanagan industri tembakau.
Di Kabupaten Sumedang, kata H. Agus, saat ini terdapat 36 perusahaan tembakau yang tergabung dalam APTN dan tersebar di beberapa kecamatan.
Seperti di Darmaraja, Jatigede, Tanjungsari, dan Sukasari. Meski jumlahnya cukup signifikan, H. Agus menilai masih diperlukan dukungan pemerintah untuk memperkuat sektor ini.
“Industri tembakau terutama di Sumedang bisa berkembang dengan baik jika didukung oleh regulasi yang mempermudah perizinan. Ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri yang legal dan tertib administrasi,” ujarnya, Kamis, 24 April 2025.
Menurut H. Agus, keberadaan industri tembakau memberikan manfaat nyata, tidak hanya melalui penyerapan tenaga kerja, tetapi juga lewat kontribusi cukai yang kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
H. Agus juga menekankan, daerah penghasil cukai biasanya memiliki industri tembakau yang aktif.
“Semakin banyak perusahaan tembakau yang berdiri di suatu wilayah, maka potensi penerimaan DBHCHT juga akan meningkat. Ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, petani dan pengembangan industri,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya DBHCHT yang selama ini telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, petani dan pengusaha. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembinaan industri, pelatihan manajemen, hingga pengadaan mesin produksi.
“Selain pembinaan, aspek akuntansi dan perpajakan juga harus diperhatikan agar industri tembakau dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap industri tembakau yang dinilai ilegal, dan menurutnya, kemudahan perizinan adalah salah satu cara ampuh untuk menarik pelaku usaha agar beroperasi secara legal dan terdata.
“Dengan dimudahkan perizinan untuk para pelaku industri tembakau, jutru akan membuka peluang untuk pengusaha industri tembakau berinvestasi dan itu juga akan sebagai langkah mengantisipasi munculnya perusahaan ilegal,” tuturnya.***
Kontribusi besar terhadap peningkatan kesejahteraan, masyarkatat, petani dan para pekerja dari sektor industri tembakau di Sumedang.