Ringkasan Berita:
- Warga dua desa di Kecamatan Pamulihan menggelar aksi di DPRD Sumedang menuntut kejelasan status lahan eks HGU.
- Masyarakat meminta PT Subur Setiadi tidak lagi memperpanjang hak pengelolaan tanah yang dinilai tidak memberi manfaat.
- DPRD Sumedang mendorong mediasi serta keterlibatan Bank Tanah dan Gugus Tugas Reforma Agraria.
JatiNetwork.Com – Ratusan warga dari Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, mendatangi Gedung DPRD Sumedang untuk menyampaikan aspirasi terkait status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikelola oleh PT Subur Setiadi.
Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang tersebut menuntut agar perusahaan tidak lagi memperpanjang hak pengelolaan lahan yang mereka anggap sebagai tanah negara dan dapat dimanfaatkan langsung oleh warga sebagai sumber penghidupan.
Aspirasi warga diterima dalam audiensi yang dihadiri pimpinan DPRD Sumedang, pimpinan Komisi I, jajaran Pemerintah Daerah, Kapolres Sumedang, Kejaksaan, serta perwakilan Kantor ATR/BPN.
Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan warga menyampaikan keluhan dan aspirasi secara langsung di ruang sidang paripurna DPRD Sumedang.
Salah satu perwakilan warga, Wahyudin, menyebutkan bahwa selama puluhan tahun keberadaan PT Subur Setiadi dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat di kedua desa tersebut.
Menurutnya, masa kontrak pengelolaan lahan oleh perusahaan telah berakhir pada Desember 2023, sehingga masyarakat berharap lahan tersebut dapat dikelola langsung oleh warga.
“Kami berharap pemerintah memberikan keadilan. Selama ini kami merasa tidak pernah diajak berdialog secara baik oleh pihak perusahaan,” ujarnya dalam audiensi tersebut.
Warga juga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka rasakan, mulai dari potensi bencana alam hingga gangguan hama seperti babi hutan yang disebut sering merusak lahan pertanian warga.
Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat, turut menyampaikan kekhawatiran masyarakat apabila pengelolaan lahan tersebut kembali diperpanjang oleh perusahaan. Ia menyebut sebagian besar wilayah desanya berada dalam kawasan yang dikelola PT Subur Setiadi.
Menurutnya, luas wilayah Desa Cimarias sekitar 460 hektare, dan sekitar 370 hektare di antaranya berada dalam penguasaan perusahaan.
Ia juga meminta pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pihak Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan kejelasan terkait status lahan tersebut.
Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi dialog antara berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik.
Ia mengakui bahwa audiensi tersebut belum sepenuhnya memuaskan seluruh pihak, namun setidaknya telah membuka ruang dialog untuk langkah penyelesaian selanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sumedang bersama pihak terkait menyepakati beberapa langkah lanjutan. Salah satunya dengan menghadirkan Bank Tanah untuk memberikan penjelasan mengenai skema pengelolaan lahan yang memungkinkan bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD juga mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat pemerintah daerah untuk memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT Subur Setiadi.
Pihak DPRD juga menekankan pentingnya proses mediasi antara perusahaan dan masyarakat sebagai salah satu syarat dalam proses perpanjangan hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif hingga ada kejelasan mengenai status lahan tersebut.
Ia menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keamanan serta menghindari tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak sebelum keputusan resmi mengenai status tanah ditetapkan. ***











