Wajib Lulus Sertifikasi! ASN Sumedang Terancam TPP Dipotong Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang kini diwajibkan memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa

Ringkasan:

  • Pemkab Sumedang terbitkan Perbup No. 2 Tahun 2026 tentang sertifikasi pengadaan barang/jasa
  • Pejabat Administrator wajib lulus sertifikasi paling lambat 31 Desember 2026
  • ASN yang gagal terancam pengurangan TPP hingga evaluasi jabatan

JatiNetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi menerbitkan kebijakan tegas bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pejabat Administrator. Melalui Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2026, seluruh pejabat di level tersebut wajib memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan yang ditetapkan oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap ASN yang menduduki Jabatan Administrator wajib lulus sertifikasi sebagai bukti kompetensi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Batas Waktu Hingga Akhir 2026

Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2026 bagi pejabat yang sudah menjabat agar segera memenuhi kewajiban tersebut.

Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak lulus sertifikasi, konsekuensinya tidak main-main.

TPP Bisa Dipotong, Jabatan Dievaluasi

Dalam ketentuan yang diatur, ASN yang gagal memenuhi sertifikasi akan dikenakan:

  • Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
  • Evaluasi jabatan, termasuk kemungkinan rotasi atau penurunan jabatan

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa kompetensi dalam pengadaan barang/jasa kini menjadi syarat utama dalam menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Tingkatkan Profesionalitas dan Integritas

Perbup ini disusun dengan tujuan meningkatkan:

  • Profesionalitas ASN
  • Integritas dalam pengelolaan anggaran
  • Kompetensi pejabat dalam memahami regulasi pengadaan

Selain itu, sertifikasi dapat dilakukan melalui dua mekanisme:

  1. Tugas kedinasan (dibiayai APBD)
  2. Mandiri (biaya pribadi ASN)

Pemerintah daerah juga akan melakukan inventarisasi, sosialisasi, serta perencanaan pelaksanaan sertifikasi secara terstruktur.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Sumedang mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.***

📡
🎙️
ON AIR
🔊
Radio Jati Network ● LIVE STREAMING