Ringkasan:
- Bupati Sumedang menetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
- Aturan ini menyasar lima kategori objek pajak utama, mulai dari makanan-minuman hingga jasa parkir dan hiburan.
- Wajib pajak kini diwajibkan melakukan pendaftaran secara mandiri maupun elektronik melalui sistem informasi Bapenda.
JatiNetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai tata cara pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Langkah ini diambil melalui penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, sebagai pedoman teknis bagi para pelaku usaha di wilayah Sumedang.
Dalam aturan baru ini, PBJT didefinisikan sebagai pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu. Terdapat lima objek pajak utama yang menjadi fokus pemungutan, yakni penjualan makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Setiap pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak kini diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pendaftaran dapat dilakukan melalui loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau secara daring lewat sistem informasi pajak yang telah disediakan.
“Pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, yang digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat,” demikian kutipan penjelasan dalam peraturan tersebut.
Selain pendaftaran, wajib pajak juga diingatkan untuk tertib melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulannya. Berdasarkan pasal 17, jangka waktu pembayaran pajak terutang paling lambat dilakukan 10 hari kerja pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Bapenda Sumedang juga memiliki wewenang untuk melakukan pendataan lapangan guna memverifikasi potensi pajak yang ada. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan objektif untuk menguji kepatuhan wajib pajak.***











