Jatinetwork.Com – Hendri Darmawan resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menggantikan posisi Diki Suharto. Pelantikan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Sumedang di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (28/5/2025).
Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., serta disaksikan oleh Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., dan Wakil Bupati Fajar Aldila.
Pelantikan Hendri Darmawan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.255-Pemotda/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029. SK tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumedang, Drs. H. Sonson M. Nurikhsan, M.Si.
Usai pengucapan sumpah, Hendri Darmawan secara simbolis menerima penyematan pin DPRD dan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Ketua DPRD.
Melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang Nomor 05 Tahun 2025 tentang Rotasi Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi PAN, Hendri Darmawan ditetapkan menjadi anggota Komisi II serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pelantikan ini menandai awal keterlibatan Hendri Darmawan dalam agenda strategis DPRD Sumedang untuk sisa masa jabatan 2024–2029.***


















