Ringkasan:
- Perbup No. 7 Tahun 2026 mengatur kelembagaan kebudayaan di Sumedang
- Struktur budaya dibentuk dari Keraton hingga komunitas di desa
- Kebijakan ini memperkuat implementasi Sumedang Puseur Budaya Sunda
JatiNetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali menegaskan komitmennya sebagai pusat budaya Sunda melalui kebijakan terbaru. Melalui Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan, struktur kelembagaan budaya kini diatur secara menyeluruh hingga ke tingkat desa.
Peraturan yang ditetapkan oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir ini resmi ditetapkan dan diundangkan pada 9 Januari 2026, sebagai langkah konkret dalam memperkuat implementasi kebijakan Sumedang Puseur Budaya Sunda.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa kelembagaan kebudayaan di Sumedang terdiri dari lima unsur utama, yakni:
- Keraton Sumedang Larang
- Dewan Kebudayaan Sumedang
- Paguyuban Budaya Kecamatan
- Lembaga Adat Desa/Kelurahan
- Komunitas kebudayaan
Dari Keraton hingga Komunitas Desa
Menariknya, struktur ini menempatkan Keraton Sumedang Larang sebagai simbol utama pelestarian budaya, sekaligus memperkuat peran historis dan kultural dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, Dewan Kebudayaan Sumedang berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan, melakukan kurasi potensi budaya, hingga memberikan rekomendasi pengembangan kebudayaan.
Di tingkat bawah, paguyuban budaya kecamatan hingga lembaga adat desa menjadi ujung tombak dalam pendataan, pelestarian, hingga penggerakan aktivitas kebudayaan di masyarakat.
Sistem Terintegrasi dan Berjenjang
Perbup ini juga mengatur pola hubungan kerja antar lembaga secara berjenjang. Mulai dari komunitas kebudayaan di desa yang melaporkan aktivitasnya ke lembaga adat, hingga akhirnya menjadi bahan pertimbangan kebijakan di tingkat kabupaten.
Model ini dinilai mampu menciptakan sistem kebudayaan yang terintegrasi, dari akar rumput hingga pengambil kebijakan.
Perkuat Nilai Budaya Sunda
Tak hanya struktur kelembagaan, regulasi ini juga menegaskan pengembangan nilai-nilai budaya Sunda dalam kehidupan masyarakat, seperti:
- Panca Waluya (cageur, bageur, bener, pinter, singer)
- Dasa Marga Raharja
- Rawayan Jati Sunda
Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi landasan dalam pembangunan karakter masyarakat Sumedang.
Dengan hadirnya Perbup ini, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari lembaga adat hingga komunitas budaya, dapat bergerak bersama dalam menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya Sunda secara berkelanjutan.***











