Ringkasan:
- Pemkab Sumedang resmi menetapkan Perbup No. 1 Tahun 2026 tentang Kelas Jabatan ASN
- Kelas jabatan menjadi dasar manajemen ASN, termasuk tunjangan dan karier
- Sistem baru membagi jabatan menjadi manajerial dan nonmanajerial
JatiNetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi menetapkan kebijakan baru terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Bupati Sumedang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kelas Jabatan.
Peraturan yang ditetapkan oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir ini menjadi dasar penting dalam penataan struktur jabatan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kelas jabatan merupakan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai jabatan, yang ditentukan dari berbagai faktor pekerjaan.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki dampak langsung terhadap sistem manajemen ASN, termasuk penyusunan kebutuhan pegawai, pola karier, penilaian kinerja, hingga penggajian dan tunjangan.
Dua Kategori Besar Jabatan
Dalam Perbup ini, kelas jabatan ASN dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:
- Jabatan Manajerial
– Pimpinan tinggi pratama
– Administrator
– Pengawas - Jabatan Nonmanajerial
– Jabatan fungsional
– Jabatan pelaksana
Setiap jabatan memiliki komponen penilaian tersendiri, mulai dari ruang lingkup kerja, kompleksitas tugas, hingga hubungan kerja dan kondisi lingkungan pekerjaan.
Jadi Dasar Tunjangan dan Karier ASN
Menariknya, dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa kelas jabatan ini menjadi salah satu dasar dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP), meskipun untuk beberapa sektor masih mengacu pada regulasi sebelumnya hingga penyesuaian dilakukan.
Peraturan ini sekaligus menggantikan kebijakan lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini.
Dengan adanya Perbup ini, diharapkan sistem birokrasi di Kabupaten Sumedang menjadi lebih terstruktur, profesional, dan berbasis kinerja.***











