Resmi! Bupati Sumedang Terbitkan SE Hemat Energi 2026, ASN hingga Warga Wajib Ikut

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir keluarkan SE penghematan energi untuk ASN dan masyarakat

Ringkasan Berita:

  • Bupati Sumedang keluarkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 tentang penghematan energi.
  • Mengatur penggunaan listrik, air, AC, dan perangkat elektronik di kantor dan masyarakat.
  • Seluruh ASN, perangkat daerah hingga warga diminta aktif jalankan gerakan hemat energi.

JatiNetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2026 tentang penghematan energi di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat.

Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penghematan mencakup penggunaan listrik, air, pendingin ruangan (AC), serta berbagai peralatan elektronik di lingkungan kantor pemerintahan hingga masyarakat luas.

Salah satu poin utama adalah kewajiban mematikan lampu dan perangkat listrik saat tidak digunakan, serta mengoptimalkan pencahayaan alami di siang hari. Selain itu, penggunaan listrik di luar jam kerja juga dibatasi hanya untuk kepentingan mendesak.

Tidak hanya listrik, penggunaan air juga menjadi perhatian serius. Seluruh perangkat daerah dan masyarakat diminta menggunakan air secara efisien, memastikan tidak ada kebocoran, serta menumbuhkan budaya hemat air dalam aktivitas sehari-hari.

Untuk penggunaan AC, pemerintah menetapkan standar suhu ideal antara 24 hingga 26 derajat Celsius. Penggunaan AC juga dibatasi hanya saat diperlukan, dengan kewajiban mematikan saat ruangan tidak digunakan.

Selain itu, perangkat elektronik seperti komputer dan printer diwajibkan untuk dimatikan setelah selesai digunakan, bahkan disarankan mencabut sumber listrik jika tidak digunakan dalam waktu lama.

Bupati juga menekankan peran penting pimpinan perangkat daerah, camat, hingga kepala desa dan lurah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan ini di unit kerja masing-masing.

Tak hanya ASN, gerakan ini juga mengajak seluruh masyarakat Sumedang untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya penghematan energi dan air sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun budaya hemat energi di Kabupaten Sumedang.***

📡
🎙️
ON AIR
🔊
Radio Jati Network ● LIVE STREAMING