Program Makan Bergizi Gratis: Antara Niat Mulia dan Risiko Pemborosan – Saatnya Kembali ke Pasal 34 UUD 1945

Makan Bergizi Gratis

Oleh: Rauf Nuryama *)

JatiNetwork.Com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak 2025 telah menjangkau puluhan juta anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Dengan target akhir 2026 mencapai 82,9 juta penerima manfaat dan anggaran mencapai Rp 335 triliun, program ini diklaim sebagai upaya besar-besaran mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Namun, di balik angka-angka besar itu, muncul pertanyaan mendasar: Apakah pendekatan universal—memberi makan bergizi gratis kepada semua tanpa memandang status ekonomi—benar-benar tepat sasaran? Atau justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara di tengah tekanan fiskal yang semakin berat?

Dasar Konstitusional yang Terlupakan

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Bunyi pasal ini jelas dan spesifik: negara wajib memprioritaskan pemeliharaan kelompok rentan, yaitu fakir miskin dan anak terlantar.

Bukan subsidi massal kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dari keluarga mampu yang sebenarnya sudah bisa memenuhi kebutuhan gizi mereka sendiri.

Pendekatan universal MBG saat ini justru bertentangan dengan semangat pasal tersebut. Anak sekolah di sekolah swasta terpadu, misalnya, sering kali mendapat bekal lebih bergizi dari orangtua mereka. Beberapa wali murid bahkan menyatakan secara terbuka bahwa mereka mampu memberikan nutrisi lebih baik daripada menu MBG.

Mengapa negara harus memaksakan bantuan kepada kelompok yang tidak membutuhkannya, sementara anak-anak dari keluarga miskin ekstrem di daerah terpencil masih kesulitan akses?

Beban APBN yang Semakin Berat

Anggaran MBG 2026 mencapai Rp 335 triliun—salah satu pos terbesar dalam APBN—dengan realisasi per Maret 2026 sudah menjangkau sekitar 61,2 juta penerima.

Pemerintah mengklaim dana ini berasal dari efisiensi anggaran, seperti pemangkasan rapat, perjalanan dinas, dan pos-pos lain yang dianggap tidak produktif.

Presiden Prabowo sendiri berulang kali menegaskan bahwa ini bukan pemborosan, melainkan penghematan untuk program prioritas. Namun, kritik dari ekonom dan lembaga seperti CELIOS, Indef, serta pakar dari UGM menunjukkan risiko besar.

Program universal berpotensi mubazir karena subsidi silang ke kelompok mampu, sementara logistik distribusi di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) masih bermasalah—terbukti dari kasus keracunan makanan yang mencapai ribuan kasus sejak 2025.

Selain itu, anggaran pendidikan nasional (Rp 757,8 triliun di 2026) tergerus signifikan untuk MBG, yang berisiko menurunkan kualitas guru, sarana sekolah, dan akses pendidikan bagi yang benar-benar membutuhkan.

Jika program ini tetap universal, defisit APBN berpotensi melebar melebihi batas aman 3% PDB, terutama di tengah gejolak harga minyak global dan konflik internasional. Lebih bijak jika anggaran difokuskan pada kelompok prioritas: fakir miskin, anak terlantar, dan daerah dengan tingkat stunting tertinggi—menggunakan data DTKS, PKH, atau kriteria kemiskinan ekstrem.

Manfaat Targeted: Lebih Efisien, Lebih Adil

Pendekatan targeted bukan berarti menghentikan MBG sepenuhnya, melainkan mereformasinya agar lebih selaras dengan konstitusi. Keuntungannya jelas:

Hemat anggaran — Potensi penghematan ratusan triliun rupiah, yang bisa dialihkan ke sektor kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur.

Tepat sasaran — Fokus pada yang benar-benar membutuhkan, mengurangi resistensi dari keluarga mampu dan meminimalkan risiko korupsi atau monopoli vendor.

Kurangi risiko operasional — Skala lebih kecil memudahkan pengawasan kualitas makanan, higienis, dan distribusi—mengurangi kasus keracunan massal.
Sesuai UUD — Langsung merealisasikan Pasal 34 ayat (1), menunjukkan komitmen negara pada kelompok rentan.

Beberapa negara seperti Jepang atau Brasil menerapkan program makan sekolah yang lebih targeted atau opsional, sehingga lebih berkelanjutan. Indonesia bisa mengadopsi model hybrid: universal di daerah stunting tinggi, tapi optional atau berbayar murah bagi yang mampu.

Kesimpulan: Reformasi, Bukan Penghentian

MBG memiliki niat mulia: memutus rantai stunting dan membangun generasi sehat. Namun, implementasi universal tanpa targeting ketat berisiko menjadi beban fiskal jangka panjang.

Saatnya pemerintah merevisi desain program ini agar kembali ke akar konstitusional: memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagai prioritas utama.

Jika tidak, program ini bisa menjadi paradoks: niat baik yang justru membebani negara dan tidak sepenuhnya mencapai tujuan kemanusiaan. Reformasi targeted bukan langkah mundur, melainkan langkah cerdas untuk membuat MBG lebih adil, efisien, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.***

*) Rauf Nuryama adalah Ketua Forum Komunikasi Informasi Masyarakat Kabupaten Sumedang.

📡
🎙️
ON AIR
🔊
Radio Jati Network ● LIVE STREAMING