JatiNetwork.Com [JNC] – Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali menggencarkan sosialisasi mengenai kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak memahami alokasi dan prioritas penggunaan dana tersebut.
DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat untuk daerah penghasil tembakau yang diarahkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dana ini juga bertujuan mendukung perekonomian daerah serta meminimalkan dampak negatif konsumsi rokok.
Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menegaskan bahwa pengelolaan DBHCHT harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi wadah penting agar masyarakat mengetahui arah pemanfaatan dana tersebut.
Menurut Wabup Fajar, pemahaman publik mengenai penggunaan DBHCHT akan membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Ia berharap dana tersebut benar-benar memberi manfaat langsung bagi warga.
Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui diskusi kelompok terarah, publikasi media sosial, serta dukungan berbagai organisasi masyarakat. Petani tembakau yang tergabung dalam APTI turut dilibatkan untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan di lapangan.
Pemerintah daerah juga menghadirkan pelaku UMKM, tokoh masyarakat, serta komunitas lokal lainnya. Kolaborasi ini menjadi kunci agar pengelolaan DBHCHT lebih tepat sasaran dan berdaya guna.
Pemkab menyampaikan bahwa prioritas penggunaan DBHCHT tahun 2025 mencakup sektor kesehatan untuk mengurangi penyakit terkait rokok. Program peningkatan akses layanan kesehatan juga menjadi bagian penting dari agenda tersebut.
Selain itu, DBHCHT digunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, termasuk dukungan bagi petani tembakau agar dapat melakukan diversifikasi tanaman. Pelaku UMKM sektor non-tembakau juga menjadi sasaran bantuan.
Pemerintah daerah turut menggulirkan program peningkatan keterampilan bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Pelatihan tersebut diharapkan memperkuat daya saing dalam dunia kerja.
Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal juga masuk dalam prioritas penggunaan DBHCHT. Pemerintah menilai penegakan hukum merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.
Pemkab Sumedang mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan DBHCHT. Dengan keterlibatan semua elemen, diharapkan dana tersebut memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan warga.[***]

















