Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
JatiNetwork.Com dalam menjalankan tugasnya, tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana matahari (internet) dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
- c. Berita yang tidak memerlukan verifikasi adalah berita yang mengandung kepentingan publik yang mendesak, namun harus disertai penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
JatiNetwork.Com mengatur bahwa isi buatan pengguna (seperti komentar atau artikel warga) tidak boleh mengandung unsur:
- Kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul.
- Konten yang mengandung prasangka dan kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita yang diralat, dikoreksi, dan diberi hak jawab harus dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, masa depan anak, pemujaan kekerasan, atau atas pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
6. Iklan
JatiNetwork.Com membedakan dengan tegas antara produk berita dan produk iklan. Setiap konten yang merupakan iklan atau konten berbayar harus mencantumkan keterangan “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”.
Ditetapkan di: Sumedang Oleh: Redaksi JatiNetwork.Com
