Panduan Praktis Mengambil Kendali Atas Data Pribadi Anda di Internet

nfografis JatiNetwork mengenai keamanan data profesional dan peluang karier digital dengan simbol perlindungan privasi.
Ilsutrasi untuk Panduan Praktis mengendalikan Data Digital Pribadi di Internet

JatiNetwork.Com – Setelah memahami bahwa data profesional kita bisa menjadi komoditas, pertanyaan besarnya adalah: Bagaimana cara kita mengontrolnya? Anda tidak perlu menghilang sepenuhnya dari internet, namun Anda wajib memiliki “remote control” atas informasi pribadi Anda.

Berikut adalah langkah-langkah taktis untuk mengamankan data Anda:

1. Lakukan “Self-Googling” Secara Berkala

Langkah pertama adalah deteksi. Cari nama lengkap Anda di mesin pencari dengan tanda kutip (contoh: “Nama Lengkap Anda”).

  • Periksa 3 halaman pertama hasil pencarian.
  • Catat situs-situs mana saja yang menampilkan nomor HP atau email pribadi Anda tanpa izin.

2. Gunakan Fitur “Opt-Out” (Penghapusan Data)

Hampir semua platform intelijen data besar memiliki kebijakan untuk menghapus profil jika pemiliknya keberatan. Caranya:

  • Scroll ke bagian paling bawah (footer) situs tersebut.
  • Cari tautan bertuliskan “Opt-Out”, “Claim Profile”, atau “Do Not Sell My Info”.
  • Ikuti prosedurnya. Biasanya Anda akan diminta memverifikasi email untuk membuktikan bahwa itu benar-benar Anda. Setelah itu, mereka wajib menghapus data Anda dari mesin pencari mereka.

3. Batasi Informasi di Media Sosial Profesional

LinkedIn adalah sumber data utama bagi para broker ini. Agar tetap profesional namun aman:

  • Ganti setelan privasi: Atur agar email dan nomor telepon hanya bisa dilihat oleh “Koneksi Tingkat 1” (First Degree Connection), bukan publik.
  • Gunakan “Masking” Email: Jika harus mencantumkan email di profil, tuliskan dengan format manual (contoh: nama [at] email [dot] com) untuk menghindari deteksi otomatis oleh robot scraping.

4. Bedakan Akun Bisnis dan Pribadi

Jangan pernah mencampuradukkan data untuk urusan administrasi bank atau media sosial pribadi dengan data yang Anda gunakan di dunia profesional.

  • Gunakan nomor ponsel khusus untuk verifikasi dua langkah (2FA) yang tidak pernah dipublikasikan.
  • Gunakan layanan email alias jika Anda sering mendaftar di berbagai situs web untuk riset.

5. Manfaatkan Hak Hukum (UU Pelindungan Data Pribadi)

Di Indonesia, kita kini memiliki UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Anda memiliki hak hukum untuk:

  • Mengetahui bagaimana data Anda digunakan.
  • Meminta perbaikan data yang salah.
  • Meminta penghapusan data jika sudah tidak relevan. Jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan situs terkait dengan menyebutkan hak Anda berdasarkan regulasi yang berlaku.

Kesimpulan: Menjadi Profesional yang Berdaya

Privasi bukan berarti menyembunyikan diri, melainkan memiliki kendali. Dengan melakukan audit rutin dan memahami cara kerja broker data, Anda tetap bisa membuka pintu peluang karier tanpa harus memberikan kunci rumah Anda kepada orang asing.***

📡
🎙️
ON AIR
🔊
Radio Jati Network ● LIVE STREAMING