Ringkasan :
- Kuda Renggong memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
- Pemkab Sumedang mendorong pendataan dan pelindungan kekayaan budaya lain, termasuk Tarawangsa dan kuliner khas Tahu Sumedang.
- Pengakuan KIK diharapkan memperkuat pelestarian tradisi serta mendorong pewarisan budaya kepada generasi muda.
JatiNetwork.Com – Kesenian Kuda Renggong, salah satu warisan budaya khas Kabupaten Sumedang, memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat. Pengakuan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat pelindungan terhadap kekayaan budaya yang tumbuh dari tradisi masyarakat setempat.
Kuda Renggong dikenal sebagai seni pertunjukan tradisional yang menampilkan kuda terlatih dengan iringan musik dan atraksi dalam berbagai kegiatan budaya. Kesenian ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Sumedang.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, Wuddan Luckmanul Hakim, menyambut baik terbitnya sertifikat tersebut. Menurutnya, pengakuan KIK memiliki arti lebih luas daripada sekadar dokumen administratif karena berkaitan dengan upaya menjaga warisan leluhur.
Pengakuan tersebut diharapkan meningkatkan perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap keberadaan Kuda Renggong. Pelindungan budaya diperlukan agar tradisi tetap dikenal, dipraktikkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Wuddan menyampaikan bahwa Pemkab Sumedang ingin mendorong semakin banyak kekayaan budaya daerah untuk didata dan memperoleh pengakuan melalui mekanisme KIK sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumedang memiliki beragam kekayaan budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Selain Kuda Renggong, Tarawangsa dan Tahu Sumedang juga disebut sebagai potensi lokal yang penting untuk terus diperhatikan dan dilestarikan.
Tarawangsa merupakan kesenian tradisional Sunda yang memiliki nilai budaya tersendiri, sedangkan Tahu Sumedang telah dikenal luas sebagai salah satu kuliner khas daerah. Keduanya menunjukkan bahwa identitas lokal tidak hanya tercermin dalam seni pertunjukan, tetapi juga dalam tradisi dan produk budaya yang berkembang di masyarakat.
Pendataan dan pengakuan melalui KIK dapat menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan kekayaan budaya komunal. Namun, setiap jenis kekayaan budaya memiliki karakteristik dan persyaratan yang perlu diperiksa sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Pelindungan formal juga perlu diikuti langkah nyata di lapangan. Dokumentasi tradisi, kegiatan pengenalan budaya, pembinaan pelaku seni, serta kesempatan bagi generasi muda untuk belajar merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya.
Tantangan pelestarian budaya saat ini bukan hanya memastikan tradisi tetap ada, melainkan juga menjaga agar tradisi tersebut tetap dekat dengan kehidupan masyarakat. Tanpa keterlibatan generasi penerus, kesenian tradisional berisiko semakin jarang dikenal dan dipraktikkan.
Karena itu, peran komunitas budaya, pelaku seni, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan keluarga diperlukan untuk menjaga kesinambungan tradisi. Kolaborasi tersebut dapat membuka ruang bagi anak muda untuk mengenal nilai sejarah sekaligus memahami perkembangan seni budaya daerahnya.
Sertifikat KIK untuk Kuda Renggong menjadi salah satu langkah dalam upaya pelindungan kekayaan budaya Sumedang. Meski demikian, keberhasilan pelestarian dalam jangka panjang tetap memerlukan pendataan yang berkelanjutan, dukungan terhadap pelaku budaya, dan partisipasi masyarakat.
Dengan pengakuan tersebut, Kuda Renggong diharapkan semakin mendapat perhatian sebagai warisan budaya khas Sumedang. Upaya serupa juga diharapkan mendorong pendataan dan pelindungan kekayaan budaya lainnya agar identitas daerah tetap terjaga di tengah perubahan zaman.***











