Wartawan JatiNetwork.Com menyadari sepenuhnya bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi yang tepat dan benar. Dalam menjalankan tugasnya, seluruh awak redaksi JatiNetwork.Com menjunjung tinggi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:
Pasal 1
Wartawan JatiNetwork.Com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan JatiNetwork.Com menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan JatiNetwork.Com selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan JatiNetwork.Com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan JatiNetwork.Com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan JatiNetwork.Com tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan JatiNetwork.Com memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan JatiNetwork.Com tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan JatiNetwork.Com menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan JatiNetwork.Com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan JatiNetwork.Com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penilaian dan Pengawasan Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh organisasi profesi wartawan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
Ditetapkan di: Sumedang Redaksi JatiNetwork.Com
