Lowongan Penulis
Bagi Anda yang Hoby Menulis, ingin jadi wartawan? Bergabung bersama Kami. Kirim CV Anda ke jatinetworkindonesia@gmail.com

Sumedang Bebaskan Denda Pajak Daerah hingga 8 November 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

Kepala Bapenda Sumedang membahas program pembebasan denda pajak daerah untuk meningkatkan PAD.
Kepala Bapenda Sumedang Kemal Idris dalam kegiatan evaluasi penerimaan daerah di tengah program pembebasan denda pajak daerah.

Ringkasan :

  • Pemkab Sumedang memberlakukan pembebasan sanksi administratif berupa bunga atau denda piutang pajak daerah mulai 8 Oktober hingga 8 November 2026.
  • Selama program berlaku, wajib pajak dapat melunasi pokok pajak tanpa membayar bunga atau denda yang termasuk dalam kebijakan tersebut.
  • Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2.

JatiNetwork.Com – Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah untuk membantu wajib pajak melunasi tunggakan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

Program tersebut berlangsung mulai 8 Oktober hingga 8 November 2026. Selama periode ini, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat membayar pokok pajak tanpa dikenai bunga atau denda piutang yang termasuk dalam kebijakan pembebasan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, membenarkan pelaksanaan program tersebut. Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan kesempatan sebelum batas waktu berakhir.

Kebijakan pembebasan sanksi administratif itu didasarkan pada Keputusan Bupati Sumedang Nomor 900.1.13/KEP.609-BAPENDA/2026 tentang pembebasan sanksi administratif berupa bunga atau denda piutang pajak daerah.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya dengan beban yang lebih ringan. Pembebasan berlaku sesuai cakupan dan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan bupati.

Menurut Kemal, program ini merupakan salah satu langkah untuk mempercepat realisasi PAD, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan bangunan sesuai ketentuan perpajakan. Pelunasan tunggakan pajak tersebut dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan penerimaan yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain mengejar penerimaan daerah, pembebasan denda juga diharapkan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan tidak dikenakannya sanksi administratif yang termasuk dalam program, wajib pajak dapat lebih mudah menghitung kewajiban yang perlu diselesaikan.

Meski demikian, masyarakat perlu memastikan jumlah pokok pajak yang masih terutang serta ketentuan pembebasan yang berlaku untuk objek pajaknya. Informasi tersebut dapat dikonfirmasi melalui Bapenda atau kanal resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Batas waktu program menjadi hal yang perlu diperhatikan. Berdasarkan informasi Bapenda, pembebasan denda berlangsung sampai 8 November 2026, sehingga wajib pajak diimbau tidak menunda pembayaran hingga melewati periode tersebut.

Bagi pemerintah daerah, program ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Peningkatan pembayaran tunggakan juga dapat membantu mendukung pencapaian target PAD tahun berjalan.

Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada pembebasan denda. Kemudahan layanan pembayaran, kejelasan informasi, serta transparansi pengelolaan penerimaan daerah juga penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode pembebasan ini dengan memeriksa status tagihan dan memastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi. Langkah tersebut membantu menghindari kekeliruan dalam menghitung kewajiban maupun melakukan transaksi.

Dengan program pembebasan denda pajak daerah ini, Pemkab Sumedang berharap masyarakat memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan, sementara penerimaan daerah dapat meningkat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.***

📡
🎙️
ON AIR
🔊
Radio Jati Network ● LIVE STREAMING