JatiNetwork.Com – Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., menegaskan agar lahan warga yang telah diverifikasi dalam proyek Bendungan Cipanas segera dibayarkan. Penegasan tersebut disampaikan saat dirinya bersama Komisi I DPRD Sumedang menerima aspirasi masyarakat terdampak, dalam rapat di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin (12/1/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., perwakilan Kejaksaan Negeri Sumedang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Camat Conggeang Cecep Erwin Sudaryat, serta warga yang terdampak langsung oleh proyek bendungan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Sumedang, Antonius Bagus Budhi Pradhana, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pembayaran terhadap 13 bidang tanah yang telah melalui proses verifikasi.
“Untuk 13 bidang tanah yang sudah diverifikasi, akan segera kami tindak lanjuti. Sementara yang lainnya akan diselesaikan setelah permasalahan tuntas,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar menegaskan kepada BPN agar tidak menunda proses pembayaran lahan yang statusnya sudah jelas.
“Kami meminta agar pembayaran terhadap 13 lahan yang telah diverifikasi segera diselesaikan. Ini menyangkut hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tegas Sidik.
Ia berharap seluruh proses pembebasan lahan dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan, sehingga tidak merugikan masyarakat terdampak.***






