JatiNetwork.Com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang memvonis Unep Hidayat dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Unep Hidayat adalah Mantan Pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang pada saat kasus ini dilakukan, terakhir menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sumedang.
Majelis Hakim menilai bahwa Unep Hidayat terbukti melakukan tindak pidana Korupsi, dengan modus kredit fiktif pada Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Tangerang, Banten.
Nilai kerugian negara akibat ulah Unep Hidayat dan komplotannya mencapai Rp 8,1 Miliar.
“Mengadili terdakwa Unep Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” sebut hakim ketua Slamet Widodo, Senin 14 Februari 2022 malam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Unep Hidayat berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tambahnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Unep Hidayat sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Selain Unep Hidayat. Majelis Hakim juga memvonis Direktur Utama PT Djaya Abadi Soraya Djuanningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar.
Baik Unep Hidayat maupun Djuanningsih dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 1UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.
Keputusan Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang Jaksa penuntur umum (JPU) dari Kejati Banten, yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta.
Kasus Unep Hidayat dan Djuaningsih
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Unep Hidayat dan pengusaha Dheerandra Alteza Widjaya, pimpinan cabang Bank BJB Tangerang untuk membuat enam Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
SPK itu direkayasa Unep pada pengadaan sarana belajar fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumedang pada tahun 2015. Padahal sebenarnya tidak ada pengadaan tersebut.
Atas dasar SPK (fiktif) tersebut, kemudian menjadi dasar Dheerandra untuk mengajukan kredit ke Bank BJB tangerang sebagai modal kerja.
Kapala Kantor Cabang BJB Tangerang Kunto Aji Cahyo Basuki yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Djaya Abadi Soraya dipermudah pengajuan kredit berupa Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).
Alhasil, PT Djaya Abadi Soraya mendapatkan modal dari Bank BJB sebesar Rp 4,5 miliar dan CV Cahaya Rezeky sebesar Rp 4,2 miliar.***