Jati Netrowk.Com -Tiga Penjabat (Pj) Kepala Desa Persiapan dilantik oleh Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli di Aula Tampomas, Rabu (7/8/2024).
Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 486, 487 dan 488 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Barat mengenai Pemberitahuan Register Desa Persiapan yang akan dimekarkan.
Ketiga Pj Kades Persiapan tersebut yakni Oleh Salahudin (Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Cimanggung) sebagai Pj Kades Persiapan Galuh Pakuan Kecamatan Cimanggung, Yoyo Zakaria (Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah Subbag Umum Kecamatan Tanjungsari) sebagai Pj Kades Persiapan Pananjung Kecamatan Tanjungsari, dan Entas Sutrisno (Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Jatinunggal) sebagai Pj
Kades Persiapan Pasir Padang Kecamatan Jatinunggal.
Desa Persiapan Galuh Pakuan adalah pemekaran dari Desa Cimanggung sebagai desa induk. Sedangkan Desa Pasirpadang dari Desa Sarimekar dan Desa Pananjung dari Desa Cinanjung.
Pj Bupati Yudia Ramli berharap tiga Pj Kades Persiapan yang dilantik dapat membawa wajah baru dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di desanya.
“Saya harap para kepala desa memberikan wajah baru dan pemikiran aktual dan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat” kata Yudia.
Yudia menekankan akan pentingnya mengedepankan dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Saudara-Saudara dalam pelaksanaan tugas harus berorientasi pada hukum dan aturan yang berlaku. Laksanakan program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan agar aman dan amanah,” kata Yudia.
Dikatakan Yudia, sebagai pemimpin masyarakat dan juga aparat desa, Kades juga harus berorientasi kepada pengabdian yang didasari kepentingan masyarakat harus diutamakan.
“Segera pahami tugas kewajiban dan wewenang sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan. Jalin komunikasi koordinasi, integrasi, sinkronisasi dengan kepala desa induk, perangkat desa induk, BPD desa induk, pengurus lembaga kemasyarakatan di desa induk dan dengan tokoh masyarakat,” ucapnya.
Yudia berharap agar para Kades Persiapan menjadi pemimpin yang amanah dan senatiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi serta mendukung program Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mewujudkan Sumedang Sehati.
“Selamat bekerja. Segeral susun rencana pembangunan desa. Ikut serta dalam proses pelaksanaannya sampai proses evaluasi dan pelaksanaannya. Semoga Allah senantiasa meberikan pertolongan serta ridho-Nya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi menyebutkan, pelantikan tiga Kepala Desa Persiapan menyusul penyerahan kode register dari Gubernur Jawa Barat sebagai dasar pengangkatan Penjabat
Kepala Desa Persiapan dari unsur PNS Kabupaten Sumedang sesuai ketentuan Pasal 23 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Ini merupakan tahap awal dari pembentukan desa. Mudah-mudahan hari ini titik awal yang baik untuk selanjutnya selama enam bulan ke depan para penjabat ini akan dievaluasi sesuai dengan keputusan Bupati,” kata Dadang.
Dadang menyebutkan, dalam Permendagri No 1 Tahun 2017 tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembentukan/pemekaran desa.
“Diantara syaratnya ialah minimal usia desa induk lima tahun, jumlah penduduknya enam ribu jiwa atau seribu dua ratus KK. Alhamdulillah tiga desa ini sudah memenuhi persyaratan,” kata Dadang.
Menurutnya, proses pembentukan desa diawali dengan musyawarah desa dipimpin oleh BPD dan tokoh masyarakat yang menyepakati untuk pemekaran.
“Di situ disepakati nama desa barunya apa, batas desanya dimana, pembagian tanah desanya dimana dan pembagian wilayahnya,” ucapnya.
Setelah musyawarah desa, lanjutnya, Kades menyampaikan kepada Bupati bahwa telah dilaksanakan musyawarah desa sehingga Bupati menindaklanjutinya dengan membentuk Tim Pembentukan Desa Persiapan.
“Tim ini kemudian melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi, termasuk verifikasi teknis di lapangan. Setelah diverifikasi, kemudian tim merekomendasikan kepada Pak Bupati desa tersebut layak untuk dimekarkan,” tuturnya.
Dadang menambahkan, tahapan selanjutnya Bupati menetapkan Perbup Pembentukan Desa Persiapaan untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur.
“Perbupnya yakni Nomor 111 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Persiapan Galuh Pakuan Kecamatan Cimanggung, Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa
Persiapan Pasirpadang Kecamatan Jatinunggal, dan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Persiapan Pananjung
Kecamatan Tanjungsari,” ujarnya.