JatiNetwork.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) Nomor 15 Tahun 2021 telah melakukan perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi jawa Barat.
Dalam Pasal 3 huruf j, berbunyi Pakaiian Dinas meliputi Pakaian Seragam Pramuka.
Dilanjutkan dengan Pasal 43A dan Pasal 43B, yang menyebutkan ketentuan dalam mengenakan Seragam Pramuka bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Pegawai.
Adapun Pasal 44, ayat (5) menyebutkan bahwa Pakaian Pramuka dipakai setiap tangggal 14, dan saat upacara hari Ulang Tahun Pramuka, yakni 22 Februari sebagai hari Pramuka Internasional dan 14 Agustus sebagai Hari Pramuka.
Pergub tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, dan diundangkan pada tanggal 1 Maret 2021 serta ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil pada tanggal yang sama.
Selain Pergub, Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat, Hj Atalia Praratya, S.I.P., M.Ikom melalui suratnya bernomor 75/09/E tanggal 15 Maret 2021 menyampaikan perintah kepada seluruh anggota Pramuka di Jawa Barat, termasuk Pengurus Kwartir Cabang, Krartir Ranting dan Staf agar memakai Seragam pramuka tanggal 14 setiap bulannya.
“Apabla tanggal 14 jatuh ada hari libur, maka digunakan pada hari kerja berikutnya.
Atalia juga menugaskan kepada seluruh pengurus Kwarcab, agar mensosialisasikan pemakaian Seragam Pramuka kepada Kraran, Gudep dan seluruh anggota Pramuka.
Apakah implementasinya di Kabupaten Sumedang, apakah hal ini menjadi sebuah Kewajiban?
Beberapa PNS yang redaksi kontak, mereka mempertanyakan turunan dari Pergub tersebut.
“Sudah ada edaran dari Bupati?,” demikian pertanyaan dari seorang PNS.
“Akan lebih bagus kalau ada peraturan turunannya Perbup atau Kepbup,” tambahnya.
Namun demikian, sebagian Pegawai berencana akan memakai Seragam pramuka, walaupun belum ada aturan turunannya. Bagaimana dengan Anda?***