JatiNetwork.Com – Tahapan Pemilu 2024 sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu akan dimulai pada bulan Juni 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menyususn rancangan tahapan dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu Serentak 2024.
Dikutip dari kpu.go.id, draft ini belum dibahas oleh KPU dengan DPR dan Pemerintah, sehingga masih memungkinkan untuk berubah.
Berikut rencana tahapan, jadwal dan program Pemilu 2024 hingga akhir tahun 2022:
- 14 Juni 2022-12 Juni 2024: penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu
- 14 Juni 2022-14 Desember 2023: penyusunan PKPU
- 14 Juni 2022-20 Oktober 2024: pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dan komunikasi
- 14 Juni 2022-20 Oktober 2024: sosialisasi dan bimbingan teknis
- 1-7 Agustus 2022: pendaftaran parpol dan penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran oleh parpol
- 14 Desember 2022: penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024
- 14 Desember 2022-15 Februari 2023: penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu
- 14 Oktober 2022-21 Januari 2023: pembentukan PPK dan PPS
- 12-18 Desember 2022: penyerahan dokumen syarat dukungan DPD
Demikian semoga bermanfaat, tentang Tahapan Pemilu yang final adalah ketika Peraturan KPU tersebut sudah diundangkan dan sebelumnya mendapat persetujuan atau kesepakatan dengan DPR dan Pemerinah.***