JatiNetwork.Com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumedang telah mengumumkan program pembebasan sanksi denda untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari tahun 2023 ke bawah. Ini adalah…
Bebaskan Denda PBB
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.