JatiNetwork.Com – Kabupaten Sumedang resmi menjadi kabupaten percontohan dalam implementasi retribusi daerah berbasis elektronik melalui aplikasi Online Retribution System (ORS).
Program ini diresmikan oleh Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Retribusi Daerah sekaligus Bimbingan Teknis Online Retribution System (ORS) yang berlangsung di Sacipa, Rabu (15/5/2024).
Dalam sambutannya, Yudia Ramli menyampaikan pentingnya optimalisasi dalam pengelolaan dan penghimpunan retribusi daerah.
“Saat ini Pemda Sumedang perlu mengoptimalkan urusan retribusi pajak daerah, baik cara menghimpunnya maupun mengelolanya,” ujar Yudia.
Kegiatan Bimtek tersebut bertujuan memastikan bahwa sebelas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil retribusi di Kabupaten Sumedang memahami langkah-langkah yang akan diambil bersama.
Yudia menekankan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi adalah kunci untuk melaksanakan pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik di Kabupaten Sumedang.
Ia berharap dengan Bimtek ini, penerimaan retribusi daerah akan semakin meningkat. Apalagi, Pemda Sumedang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.
“Perda ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan PAD Kabupaten Sumedang, yang tentunya memerlukan perhatian dari seluruh stakeholder, baik dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat,” tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana, menjelaskan bahwa sumber pembiayaan untuk pelaksanaan pembangunan daerah terdiri dari PAD, dana transfer dari pemerintah pusat serta provinsi, dan pendapatan daerah lainnya yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebagai gambaran, pendapatan daerah Kabupaten Sumedang untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,104 triliun, dengan rincian dana transfer sebesar Rp 2,463 triliun (79,35%), PAD sebesar Rp 640 miliar (20,62%), serta pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp 100 juta (0,003%),” papar Rohana.
Ia juga menyebutkan bahwa target PAD tahun 2024 sebesar Rp 640 miliar terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Namun, Rohana mencatat ada beberapa jenis retribusi daerah yang tidak boleh dipungut tetapi pelayanannya harus tetap dilaksanakan, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan PAD dari retribusi tersebut.
Jenis retribusi ini meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan.
Dengan peluncuran ORS, Kabupaten Sumedang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan retribusi daerah melalui teknologi digital.***
Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari JatiNetwork.Com (JNC). Mari bergabung dengan “Google.News – JNC“, caranya klik “Google News“, lalu klik mengikuti!.