Sumedang Beri Keringanan Pajak! Bebas Denda PBB hingga Akhir Oktober

Kepala Bapenda Sumedang, Rohana: Kabar gembira untuk Masyarakat Sumedang

JatiNetwork.Com – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sumedang! Pemerintah Kabupaten Sumedang memberikan keringanan pajak berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk semua tahun pajak. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 10 September 2024 hingga 31 Oktober 2024 mendatang.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB P2 tidak perlu khawatir lagi dengan adanya denda yang menumpuk. Cukup dengan melunasi pokok pajak, masyarakat sudah dianggap telah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya terkait PBB P2.

Kenapa Pemkab Sumedang Memberikan Keringanan Ini?

Terdapat beberapa alasan mengapa Pemkab Sumedang memberikan keringanan pajak ini, di antaranya:

Baca Juga:  Sumedang Dipilih Jadi Pilot Project Penerapan Metode GASING
  • Meringankan Beban Masyarakat: Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan PBB P2 dalam jumlah yang cukup besar.
  • Meningkatkan Penerimaan Daerah: Meskipun memberikan keringanan, program ini diyakini justru dapat meningkatkan penerimaan daerah. Dengan menghapus denda, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk segera melunasi tunggakan PBB P2-nya.
  • Mempermudah Pelayanan: Program ini juga bertujuan untuk mempermudah pelayanan perpajakan. Masyarakat tidak perlu lagi menghitung jumlah denda yang harus dibayarkan, sehingga proses pembayaran menjadi lebih sederhana.

Bagaimana Cara Memanfaatkan Program Ini?

Untuk memanfaatkan program penghapusan denda PBB P2 ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang atau melalui bank-bank yang telah bekerja sama.

Baca Juga:  HUT BNN Ke-20: Herry Sudrajat Ungkap Kekhawatiran Peredaran Narkoba di Sumedang

Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan identitas diri.

Penting untuk Diingat:

  • Batas Waktu: Program penghapusan denda PBB P2 ini hanya berlaku hingga 31 Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut, denda akan kembali diberlakukan seperti biasa.
  • Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar: Meskipun denda dihapus, masyarakat tetap wajib membayar pokok pajak PBB P2.
  • Manfaatkan Kesempatan Ini: Program ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB P2-nya tanpa harus memikirkan beban denda.
Baca Juga:  Tarling Ramadan di Sumedang Hadir dengan Pasar Murah, Layanan Dukcapil, dan Bantuan Sosial

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program penghapusan denda PBB P2 ini, masyarakat dapat menghubungi Kantor Bapenda Kabupaten Sumedang atau mengunjungi website resmi Pemkab Sumedang.

Dengan adanya program penghapusan denda PBB P2 ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sehingga dapat digunakan untuk pembangunan daerah.***

Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari JatiNetwork.Com (JNC). Mari bergabung dengan “Google.News – JNC“, caranya klik “Google News“, lalu klik mengikuti!.