Sttt.. Ndak Usah Ribut, Calon Presiden Indonesia 2024 – 2029 Ditentukan Mereka! Tidak Ada Pilihan Lain.

JatiNetwork.Com – Memilih Calon Presiden Indonesia 2024 nanti, hanya ditentukan oleh 9 Partai Politik yang saat ini memiliki kursi di DPR RI. Rakyat hanya bisa memilih, apa yang mereka hidangkan. Tidak ada pilihan lain.

Demikian kiranya topik yang pantas dan pas untuk judul tulisan ini. Jika kurang berkenan, Anda boleh pakai judul lain. Tapi topiknya sama. Siapa yang berhak menentukan calon Presiden Indonesia 2024 nanti.

Untuk diketahui, Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak 2024 memang masih sekitar 2 tahunan tepatnya 20 bulan lagi, namun tahapan Pemilu 2024 sudah akan dimulai pada 14 Juni 2024 ini.

Pemilu Serentak 2024 terdiri dari 2 waktu, dengan pekerjaan yang berbeda.

Pertama, 14 Februari 2024 adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPD RI, Pemilihan Anggota DPR RI, Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Luar Negeri yang merupakan TPS LN.

Baca Juga:  Profil Partai Kebangkitan Bangsa, Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 1

Kedua, 27 November 2024 adalah Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

Yang menarik dan penting diketahui adalah siapa yang berhak untuk mencalonkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Siapa juga yang berhak mencalonkan pasangan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memiliki hak untuk mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden adalah Partai Politik atau gabungan partai politik yang mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2019.

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi : Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan, perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artinya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Serentak 2024 adalah berdasarkan hasil Pemilu 2019.

Baca Juga:  Jalan Cireki Sedang Diperbaiki, Targetnya H-15 Lebaran 1443 H Baru Bisa Dipergunakan

Berikut ini, data Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu DPR 2019:

  1. PDI Perjuangan : 19,33 persen
  2. Partai Gerindra: 12,57 persen
  3. Partai Golkar: 12,31 persen
  4. PKB: 9,69 persen
  5. Partai Nasdem: 9,05 persen
  6. PKS: 8,21 persen
  7. Partai Demokrat: 7,77 persen
  8. PAN: 6,84 persen
  9. PPP: 4,52 persen
  10. Perindo: 2,67 persen
  11. Partai Berkarya: 2,09 persen
  12. PSI: 1,89 persen
  13. Partai Hanura: 1,54 persen
  14. PBB: 0,79 persen
  15. Partai Garuda: 0.5 persen
  16. PKPI: 0.22 persen

Dengan demikian jika berdasarkan pada suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR 2019, tidak ada satu pun Partai Politik yang mencapai 25 persen.

Dengan data tersebut, yang memenuhi ambang batas perolehan kursi atau yang memperoleh hasil 4 persen dari total suasa sah nasional hanya ada 9 Partai.

Kesembilan partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, dan Nasdem. Ada pula PKS, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.

Baca Juga:  Jokowi Gelar Rapat Terbatas Persiapan Pemilu 2024, Jelang Demo BEM SI 11 April 2022

Data Perolehan Pemilu 2019, untuk kursi DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. PDI Perjuangan : 128 kursi
  2. Partai Golkar: 85 kursi
  3. Partai Gerindra: 78 kursi
  4. Partai Nasdem: 59 kursi
  5. PKB: 58 persen
  6. Partai Demokrat: 54 kursi
  7. PKS: 50 kursi
  8. PAN: 44 kursi
  9. PPP: 19 kursi

Total Kursi DPR RI adalah 575. Ambang batas pencalonan presiden berdasarkan pada perolehan kursi adalah 20 persen atau 115.

Artinya PDI Perjuangan menjadi satu-satunya Partai yang dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan atau tanpa bergabung dengan Partai Politik manapun. Karena peroleh kursi sebanyak 128, atau melebihi ketentuan yakni 115 kursi.

Sedangkan Partai lainnya, yakni Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN dan PPP harus bergabung atau berkoalisi mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden untuk 2024-2029.

Bagaimana dengan Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk memilih pasangan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota? Siapakah yang berhak mencalonkan diri?***