Sidang Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Digeruduk Aliansi Masyarakat Sumedang

Sidang Kasus Kekerasan terhadap Anak dengan Tersangka Roy Mahendra dan Suhendra, di geruduk Aliansi Masyarakat Sumedang

JatiNetwork.Com – Sidang lanjutan kasus Kekerasan terhadap Anak dengan terdakwa Roy Mahendra (Oknum Anggota DPRD Sumedang) serta ayahnya Suhendra alias Ohen (Kepala Desa Cilengkrang Wado memasuki sidang ke-dua.

Sidang Tindak Pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini diwarnai aksi unjuk rasa dari warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sumedang (AMS) di Pengadilan Negeri Sumedang Jawa Barat, Senin 18 April 2022.

Alex sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Sumedang, menyatakan sepenuhnya mendukung penegakan supremasi hukum.

Terlebih, pada kasus pelanggaran hukum yang mengakibatkan korban anak di bawah umur agar dijatuhkan sanksi seberat beratnya sesuai perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Sekda Tuti: JDIH Bagian dari Keterbukaan Informasi Publik

“Oleh sebab itu, kami mengawal proses persidangan ini agar penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi, keberadaan Hakim maupun Jaksa terendus tidak netral dalam tugasnya,” ucap Alex.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menyatakan sebanyak 70 personil Polres Sumedang diturunkan untuk mengamankan proses persidangan sehingga dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

“Agenda sidang kali ini harusnya di tunda karena korban tidak bisa hadir dan akan digelar kembali pada Senin depan. Persidangan ini, merupakan tindak lanjut dari permasalahan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang berawal dari permasalahan Kecelakaan Lalulintas di jalan Malangbong-Wado perbatasan Kabupaten Garut-Sumedang beberapa waktu yang lalu,” terangnya.

Baca Juga:  Prestasi Sumedang di MCP, Menuju Kabupaten Bebas Korupsi

“Akibat adanya kesalahpahaman atas kejadian lakalantas tersebut antara korban dan kedua terdakwa yang akhirnya menimbulkan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sebelumnya pada proses penyidikan kedua terdakwa sempat mengajukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya, namun semua tuntutan terdakwa ditolak oleh majelis hakim PN Sumedang”, pungkas Dedi.***