JatiNetwork.Com – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Mia Rohmiatin Supriatna, S.STP., M.Si., memimpin langsung rapat pembahasan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil diskusi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada 9 Desember 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut Mia, pembebasan retribusi ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hak mereka atas properti dan bangunan dengan lebih mudah. “Kami ingin memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyusunan Perkada ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan aturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan situasi masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini dapat segera diberlakukan setelah semua proses administrasi selesai.
Bapenda Sumedang berkomitmen untuk terus mengupayakan kebijakan-kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang pengelolaan pendapatan daerah.