JatiNetwork.Com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
DBH CHT diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
DBH CHT dialokasikan berdasarkan tiga komponen, yaitu:
- 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- 10% untuk bidang penegakan hukum
- 40% untuk kesejahteraan masyarakat
Pemerintah daerah dapat menggunakan DBH CHT untuk membiayai berbagai kegiatan, antara lain:
- Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan
- Peningkatan penegakan hukum di bidang cukai
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk peningkatan ekonomi, pendidikan, dan sosial
DBH CHT merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Pada tahun 2022, total DBH CHT yang dibagikan kepada 25 provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau adalah sebesar Rp3.870,6 triliun.
DBH CHT memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di daerah, terutama dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.***
Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari JatiNetwork.Com (JNC). Mari bergabung dengan “Google.News – JNC“, caranya klik “Google News“, lalu klik mengikuti!.