JatiNetwork.Com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang telah menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang melanda Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.
Surat Keputusan Nomor 215 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Angin Puting Beliung berlaku selama 7 hari terhitung sejak tanggal 22 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan situasi di lapangan.
Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman, menyatakan bahwa status darurat ini diberlakukan karena adanya kerusakan berat akibat bencana angin puting beliung di Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, dan Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor.
Ratusan bangunan mengalami kerusakan, termasuk atap rumah dan pabrik yang tersapu angin puting beliung. Kejadian ini merupakan yang pertama kalinya terjadi dalam skala sebesar ini.
Meskipun tidak ada korban jiwa yang dilaporkan, namun terdapat 191 bangunan yang mengalami kerusakan.
“Ada dua desa yang terdampak cukup berat, di Desa Mangunarga Kecamatan Cimanggung sebanyak 113 bangunan rusak ringan dan 10 rusak sedang, dan Desa Sayang Kecamatan Jatinangor 67 bangunan rusak ringan dan 1 rusak sedang,” jelas Herman.
Pemkab Sumedang saat ini fokus pada memastikan kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi dan merencanakan rehabilitasi rumah yang rusak. “Untuk warga kami pastikan bisa berlindung di tenda yang sudah kami bangun.
Untuk kebutuhan pokoknya terutama makan kami sudah siapkan juga kelengkapan, dukungan kesehatan dan keamanan. Insya Allah rumah warga kami akan secepatnya direhabilitasi,” tambahnya.***
Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari JatiNetwork.Com (JNC). Mari bergabung dengan “Google.News – JNC“, caranya klik “Google News“, lalu klik mengikuti!.