JatiNetwork.Com – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang berkomitmen memberantas kecurangan dan gratifikasi dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk menciptakan ekosistem JKN yang transparan, bersih, dan bebas dari penyimpangan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam pengelolaan JKN.
“Menciptakan ekosistem JKN yang bebas kecurangan membutuhkan sinergi semua pihak. Dengan momentum Hakordia 2024 ini, kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencegah segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat,” ujar Ghufron dalam acara penghargaan di Jakarta, Kamis (12/12/24).
Penghargaan untuk Pemerintah Daerah dan Tim Anti-Kecurangan
Sejumlah pemerintah daerah menerima penghargaan atas upayanya dalam memberantas kecurangan JKN. Di tingkat kabupaten/kota, penghargaan diberikan kepada Kabupaten Cirebon, Kota Tegal, dan Kota Depok. Sementara itu, di tingkat provinsi, penghargaan diterima oleh Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Penghargaan juga diberikan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) dari berbagai wilayah, seperti Kota Medan, Kota Tegal, Kabupaten Aceh Timur, serta Provinsi Riau, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Selain itu, BPJS Kesehatan mengapresiasi kontribusi tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan, dan para Duta BPJS Kesehatan yang konsisten dalam mencegah gratifikasi dan penyimpangan.
Langkah Konkret BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan terus memperkuat strategi anti-kecurangan melalui pengembangan kebijakan, sistem informasi, dan pelatihan.
“Kami telah membentuk Tim Anti Kecurangan JKN dengan lebih dari 1.700 personel di seluruh Indonesia. Selain itu, para staf dan Duta BPJS Kesehatan mengikuti pelatihan sertifikasi internasional untuk meningkatkan kompetensi dalam mencegah kecurangan,” ungkap Ghufron.
Mundiharno, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa Program Pengendalian Gratifikasi juga telah diterapkan untuk memastikan tata kelola yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kami melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, ahli, dan akademisi, untuk mendukung pelaksanaan Program JKN yang berintegritas,” tambahnya.
Menjaga Akuntabilitas Program JKN
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, Syarifah Liza Munira, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan JKN.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada cakupan peserta, tetapi juga pada kualitas layanan yang bebas dari penyimpangan.
“Membangun budaya anti-kecurangan adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan layanan kesehatan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Melalui langkah kolaboratif ini, BPJS Kesehatan berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap JKN sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional.
Inisiatif ini menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme demi kesejahteraan masyarakat.***