Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan Digulingkan Melalui Mosi Tidak Percaya

Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan digulingkan melalui proses Mosi tidak percaya di parlemen.

JatiNetwork.Com – Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan akhirnya digulingkan sebagai Perdana Menteri melalui Mosi Tidak Percaya.

Penggulingan Perdana Menteri Pakistan tersebut melalui Sidang Parlemen yang dipimpin oleh Sardar Ayaz Sadiq — salah satu anggota panel kursi — setelah pembicara Asad Qasier mengundurkan diri dari jabatannya.

“174 anggota telah mencatat suara mereka mendukung resolusi, akibatnya resolusi untuk mosi tidak percaya terhadap Tuan Imran Khan, perdana menteri Pakistan, telah disahkan oleh mayoritas,” Ayaz Sadiq mengumumkan setelah proses pemungutan suara. telah selesai.

Baca Juga:  Hari Keempat Puluh Perang Antara Rusia dan Ukraina (1)

Dikutip dari Geo News, media setempat, setelah pemungutan suara selesai dan hasilnya diumumkan, para pemimpin oposisi menyampaikan pidato kemenangan mereka.

Sidang kemudian ditunda hingga pukul 14:00 pada hari Senin, 11 April.

Imran Khan diberhentikan setelah kalah dalam pemungutan suara mosi tidak percaya di parlemen.

Penjabat ketua, Sardar Ayaz Sadiq, mengatakan 174 anggota parlemen telah memberikan suara mendukung mosi tidak percaya.

“Akibat pemungutan ini, mosi tidak percaya lolos,” ujar Sardar Ayaz Sadiq dilansir dari AFP, Minggu 10 April 2022.

Baca Juga:  Rusia Rekrut Warga Suriah Untuk Perang di Ukraina

Dengan keputusan ini, maka tidak ada perdana menteri di Pakistan yang pernah menjalani masa jabatannya secara penuh.

Namun, Imran Khan menjadi orang pertama yang kehilangan jabatan lewat mosi tidak percaya.

Belum jelas kapan majelis akan memilih perdana menteri baru. Akan tetapi, pemimpin oposisi Shehbaz Sharif hampir dipastikan dipilih untuk memimpin, setelah drama politik selama berminggu-minggu terlewati.

Imran Khan sebenarnya sudah mencoba untuk mempertahankan kekuasannya, seperti niatnya untuk membubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan baru.

Namun, upayanya itu dianggap Mahkamah Agung sebagai sesuatu yang ilegal.***