JatiNetwork.Com – Polisi mengungkap Perampokan Bank BJB Cilandak. Bank Jabar Banten atau BJB tersebut adalah Cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta.
Perampok adalah seorang Pria Berinisial BS (43) pada Selasa ,5 April 2022.
BS melakukan aksinya seorang diri, sekitar pukul 14:30 WIB saat Bank BJB baru saja tutup kantor.
Perampokan dapat digagalkan setelah aksi seorang Security yang dengan berani melakukan perlawanan.
Polisi yang sedang melakukan patroli berhasil membantu Security berinisial F, dan akhirnya bisa menangkap BS, yang kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kepada Polisi, BS mengaku terlilit hutang yang segera jatuh tempo, sehingga nekat melakukan aksinya bak film action.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Susianto kepada media menyebutkan bahwa BS adalah salah satu Karyawan Bank Swasta, dengan jabatan Staf HRD bergaji Rp60 juta.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, diduga bahwa pelaku melakukan tindak pidana tersebut motifnya karena ekonomi,” kata Budhi, saat memberikan pers konference Rabu 6 April 2022.
Pengakuan Pelaku Kepada Polisi, Bikin Ngelus Dada
BS, dalam pengakuannya memiliki Hutang yang jatuh tempo pada Jumat ini.
“Karena terlilit hutang dimana pada hari jumat, sudah jatuh tempo. Yang bersangkutan harus membayar utangnya, dan ditagih terus-terusan,” kata Kapolres.
Karena terus ditagih, akhirnya pelaku nekat melakukan kejahatan dengan melakukan perampokan bak film action.
Kepada Polisi, BS mengaku sebagai karyawan pada Bank Swasta dengan gaji yang sangat besar yakni Rp60 juta per bulan.
“Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD. Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau enggak salah Rp 60 juta per bulan,” ungkap Budhi.
Kronologi Perampokan
BS datang ke Bank BJB Cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver.
Dia parkir mobil persis di depan bank, lalu turun dan berjalan menuju kantor Bank.
Padahal pada saat itu Bank BJB Fatmawati, sudah tutup (baru saja tutup), namun dirinya tetap memaksa masuk dan menodongkan senjata kepada salah satu karyawan Bank BJB tersebut.
“Setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank,” jelas Polisi.
BS yang menodongkan senjata, meminta petugas Security dan karyawan untuk tiarap.
Sayangnya, seorang petugas Security berinisial F, tidak mau menuruti permintaan BS. Sehingga BS marah dan melepaskan tembakan.
Security berinisial F, mengetahui bahwa yang ditembakan bukanlah senjata api, semakin nekat melawan sang perampok.
Saat bersamaan, beberapa karyawan keluar dan berteriak minta tolong.
Kebetulan petugas polisi sedang melakukan patroli, dan akhirnya dapat membantu Security F melumpuhkan perampok BS.
Polisi menyebut, senjata yang digunakan oleh BS adalah Air Soft Gun.
BS kini harus mendekam di sel, dengan ancaman melanggar Pasal 365 jo pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***