Penurunan Stunting di Sumedang, Raih Penghargaan Dari Kemendagri

Wabup Sumedang 1200 x 675 1
Wakil Bupati Sumedang, H. Erwan Setiawan, S.E., saat menerima Penghargaan sebagai Terbaik Pertama Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Tingkat Jawa Barat di Bali 30 Agustus 2022 (Humas)

JNC Sumedang – Penurunan angka Stunting di Sumedang, ternyata mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai yang terbaik pertama di Jawa Barat. Penghargaan diberikan di Hotel Prime Plaza, Sanur Bali pada 30 Agustus 2022, lalu.

Penghargaan terseut disampaikan oleh Direktoran Jendra Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dalam Workshop Pernguatan Perencanaan dan Penganggaran serta Pemberian apresiasi kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penilaian kinerja 8 aksi konvergensi penurunan stunsting.

Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak, usai menerima penghargaan tersebut.

Dalam rilis yang diterima JNC Sumedang, Kabupaten Sumedang sebagai Terbaik ke-1 se-Provinsi Jawa Barat pada Penilaian Kinerja Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2022.

Baca Juga:  Wabup Ingatkan Masyarakat Agar Teliti Pilih Lembaga Peminjaman Uang

Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan seusai menerima penghargaan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut.

“Alhamdulillah Kabupaten Sumedang meraih peringkat pertama untuk penurunan stunting tingkat Provinsi Jawa Barat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja terus-menerus untuk program penurunan stunting di Kabupaten Sumedang,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd mengatakan, tujuan dari penilaian kinerja yakni untuk mengukur tingkat kinerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan stunting.

Baca Juga:  Masuki Hari ke-20 Ramadan, Tim II Safari Ramadan ke Cisitu

“Selain memastikan akuntabilitas kinerja kabupaten/kota dalam menerapkan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengapreaiasi kinerja pemerintah daerah dalam penerapan aksi tersebut,” terangnya.

Teguh juga mengatakan, adapun rekomendasi bagi pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota ialah perlunya mengambil langkah-langkah penyesuaian dengan Kepres Nomor 72 Tahun 2021 khususnya terkait kelembagaan untuk mencapai target nasional prevalensi stunting 40 persen pada Tahun 2024.

“Salah satu tindak lanjutnya adalah memperkuat dan meningkatkan komitmen dan visi kepemimpinan tentang penurunan stunting yang tertuang dalam perencanaan dan penganggaran,” katanya.

Baca Juga:  Sudah Daftar Astranauts? Kompetisi Inovasi Digital Untuk Mahasiswa dan Startup dibuka Sampai 8 Juli 2022

Langkah selanjutnya, masih menurut Teguh, ialah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan program-program penurunan stunting antara pusat dan daerah.

“Kepala daerah, gubernur, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh stakeholder terkait dituntut untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong perubahan prilaku yang positif dalam gerakan penurunan stunting,” paparnya.

Dikatakan Teguh, penilaian tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi dan pertukaran informasi sebagai wadah pembelajaran dalam percepatan penurunan stunting sehingga target 40 persen di Tahun 2024 bisa tercapai.

“Terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah atas terlaksananya penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting,” pungkasnya. (JR)***