Pemda Kabupaten Sumedang Bebaskan PBB untuk Warga Miskin Ekstrem

Warga Miskin ekstrim dibebaskan bayar Pajak, Bupati Sumedang saat memberikan keterangan Pers seusai acara penyampaian SPPT PBB P2 tahun 2023

JatiNetwork.Com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan membebaskan tagihan PBB untuk warga kategori miskin ekstrem dan dengan anak stunting di Kabupaten Sumedang.

Demikian disampaikan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir pada acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun 2023 di Pendopo Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa 14 Maret 2023.

“Kita punya kebijakan untuk warga yang masuk kategori miskin ekstrem dan anak stunting sesuai Keputusan Bupati dibebaskan pembayaran PBB-nya,” ujarnya.

Baca Juga:  Rakor Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bahas Aplikasi ORS

Kebijakan tersebut, kata bupati, setidaknya bisa meringankan beban  masyarakat sehingga uang yang ada bisa digunakan untuk asupan gizi seperti protein hewani.

Lebih jauh bupati mengajak kepada para pengusaha yang hadir dalam kesempatan tersebut untuk bersinergi dan berkolaborasi menjalankan kebijakan Pemda Sumedang yaitu Gerakan Bersama (Geber) Lawan Stunting dan Kemiskinan.

“Saya minta para pengusaha yang hadir di sini untuk menjadi Bapak Asuh bagi setiap miskin ekstrem di dekat lokasi perusahaannya dan menjadi Bapak Asuh untuk yang stunting,” ujarnya.

Baca Juga:  Dalam Pooling, Agus Muslim Jadi Kandidat Bupati/Wakil Bupati Sumedang 2024-2029

Dikatakan, untuk mencari informasi data miskin ekstrem dan stunting bisa lewat WA KEPO dengan menghubungi nomor 081122202220.

“Datanya mudah, bisa dilihat di WA KEPO. Ketik 081122202220, save namanya dengan WA KEPO, chat ketik simpati nanti keluar lima belas menu atau fitur di sana, bisa lihat data miskin dan stunting by name by addres -nya. Jadi memudahkan untuk berpartisipasi dengan tepat sasaran,” kata bupati.

Terakhir bupati juga mengimbau kepada wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu setelah diberikan ketetapan pajak untuk PBB.

Baca Juga:  Luar Biasa! Rp 12 Miliar Barang Kena Cukai Ilegal Dimusnahkan di Sumedang

“Hari ini sudah diberikan ketetapan pajaknya untuk PBB. Setelah diberikan ketetapkan pajaknya, segera lakukan pembayaran dan lebih cepat pembayarannya lewat digitalisasi, lewat Digicash, Qris dan lewat beberapa waralaba yang ada di Sumedang,” pungkasnya.

*BACA INFORMASI DAN BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS!