Membangun Sumedang Bersama: Optimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Perbup Baru

KiKa : Kepala Bapenda Sumedang, Pj Sekda Sumedang, Sekretaris Bapenda Sumedang, saat melakukan PGD dalam pembahasan Raperbup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

JatiNetwork.Com – Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting untuk pembangunan di Kabupaten Sumedang.

Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang saat ini tengah menyusun rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan Raperbup dilakukan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh 50 peserta dari para pengelola pendapatan di tiap SKPD.

Kepala Bappenda Rohana mengatakan, penyusunan Raperbup ini sangat penting sebagai dasar pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Upaya Meningkatkan Literasi Transaksi Digital di Sumedang

“Sehingga, SKPD penghasil bisa melaksanakan pemungutan dengan baik dan benar juga tertib administrasi,” kata Rohana.

Menurutnya, Perbup Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting bagi penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kami mengharapkan melalui pajak daerah dan retribusi daerah bisa melakukan lompatan yang lebih baik lagi dalam pelayanan khususnya kepada masyarakat pengguna retribusi seperti parkir, pasar dan lain lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Pj. Sekda Sumedang Tuti Ruswati yang membuka FGD mengatakan, perbub ini harus disusun dan ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:  Menuju Sumedang The City of Knowledge: Membangun Tata Kelola Data Terpadu

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting sebagai sumber PAD yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Sumedang.

“Pembangunan Kabupaten Sumedang ini pada hakikatnya adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat sehingga indikator indikator makro pembangunan yang merupakan ukuran kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan tentunya harus didukung dengan dana yang bersumber dari PAD,” katanya.

FGD ini diharapkan dapat menghasilkan Raperbup yang optimal dalam meningkatkan PAD Kabupaten Sumedang.

Mari bersama-sama membangun Sumedang dengan taat membayar pajak dan retribusi daerah!***

Baca Juga:  Dana Operasional Parpol Sumedang 2024 Cair, Digelontorkan Rp 1,2 Miliar untuk 8 Parpol

Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari JatiNetwork.Com (JNC). Mari bergabung dengan “Google.News – JNC“, caranya klik “Google News“, lalu klik mengikuti!.