JatiNetwork.Com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumedang telah mengumumkan program pembebasan sanksi denda untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari tahun 2023 ke bawah. Ini adalah berita penting yang harus diketahui oleh masyarakat, terutama mereka yang memiliki kewajiban pajak PBB.
Menurut Kepala Bapenda, Rohana, program pembebasan sanksi denda ini akan berlaku mulai tanggal 4 Oktober hingga 30 November 2023. Hal yang paling menarik adalah bahwa dalam program ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar jumlah pokok pajaknya saja, tanpa perlu membayar denda yang biasanya akan dikenakan atas keterlambatan pembayaran.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Bapenda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rohana menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan arahan dari Pj Bupati Herman Suryatman, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB.
Selain pembebasan denda PBB, Bapenda Sumedang juga telah melakukan berbagai langkah lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, termasuk koordinasi terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terkait dengan pengembangan Kawasan Sumedang Industrialpolis.
Bapenda juga telah aktif dalam mengawasi pemungutan pajak dan membentuk tim penagihan yang bertugas untuk meningkatkan pendapatan dari sektor PBB.
Sebagai contoh, Bapenda sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di beberapa wilayah dengan potensi pendapatan lebih dari Rp 600 juta.
Jadi, bagi masyarakat Sumedang yang memiliki tunggakan PBB, inilah kesempatan emas untuk melunasi pajak tanpa denda. Pastikan Anda memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada tanggal 30 November 2023.
Dengan informasi ini, masyarakat sekarang dapat memahami syarat-syarat pembebasan denda PBB yang ditawarkan oleh Bapenda Sumedang dan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memanfaatkan kesempatan ini.***
Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari JatiNetwork.Com (JNC). Mari bergabung dengan “Google.News – JNC“, caranya klik “Google News“, lalu klik mengikuti!.