JatiNetwork.Com – Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal senilai Rp 12 miliar pada 20 Juni 2024 kemarin.
Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan sejak Juli 2021 hingga Mei 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan termasuk sigaret sebanyak 9.658.735 batang, tembakau iris (TIS) sebanyak 29.030 gram, rokok elektrik (REL) sebanyak 7.804 botol, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dengan jumlah 640 botol dan 123 liter.
Pemusnahan ini dilakukan di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Acara tersebut disaksikan oleh tamu undangan dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan, dan perusahaan jasa titipan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Operasi ini dilakukan secara sinergi dengan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Sumedang dan wilayah Bandung Raya lainnya.
Bea Cukai menegaskan komitmen mereka untuk terus melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, serta mengamankan penerimaan negara melalui koordinasi yang baik dengan berbagai instansi terkait. Diharapkan sinergi dan koordinasi ini akan semakin memperkuat upaya penegakan hukum dan mendukung kepentingan nasional.***
Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari JatiNetwork.Com (JNC). Mari bergabung dengan “Google.News – JNC“, caranya klik “Google News“, lalu klik mengikuti!.