JatiNetwork.Com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam kasus Mafia Minyak Goreng.
Supardi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, menyebut bahwa Lin Che Wei sebagai tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng tersebut.
Lin Che Wei yang sudah diperiksa lima kali sebagai saksi dalam kasus korupsi minyak goreng.
Supardi menjelaskan tersangka Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia itu, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Iya, langsung ditahan,” tuturnya Kepada Media 17 Mei 2022.
Untuk diketahu, sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.
Keempat tersangka itu adalah
- Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana,
- Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor,
- Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, dan
- Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
“Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa 19 April 2022.
Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.***