JatiNetwork.Com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Sumedang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari ini, 4 November 2023.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 12/PL.5.PU/3211/2033 Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023.
Dia juga menyebutkan dalam DCT tersebut menghitung jumlah keterwakilan perempuan.
Untuk diketahui, jumlah DCT yang ditetapkan KPU Sumedang sebanyak 682 orang, untuk 6 Daerah Pemilihan dan memperebutkan 50 kursi di DPRD Kabupaten Sumedang.
Berikut Jumlah DCT dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 50 orang
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 50 orang
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 50 orang
- Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 50 orang
- Partai NasDem sebanyak 50 orang
- Partai Buruh sebanyak 22 orang
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sebanyak 48 orang
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 50 orang
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 12 orang
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak 16 orang
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) sebanyak 11 orang
- Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 50 orang
- Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 20 orang
- Partai Demokrat sebanyak 50 orang
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 24 orang
- Partai Perindo sebanyak 50 orang
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 50 orang
- Partai Ummat sebanyak 29 orang
Dengan analisa matematika sederhana, berarti setiap satu kursi DPRD diperebutkan oleh 13,64 atau 14 orang. Atau kemungkinan mendapatkan kursi bagi setiap Caleg adalah (50/682) atau 7,3 persen.
Siapa yang akan memperoleh kursi, apakah incumben atau orang baru.
Pastikan Anda hadir di TPS pada 14 Februari 2024, dan memilih 1 dari 682 orang tersebut. ***
Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari JatiNetwork.Com (JNC). Mari bergabung dengan “Google.News – JNC“, caranya klik “Google News“, lalu klik mengikuti!.